CPNS dan PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Sultra Diperpanjang hingga 7 Januari 2025, Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga 7 Januari

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga 7 Januari 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga 7 Januari 2025.

Sebelumnya pendaftaran tersebut dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024, pukul 23.59 Wita.

Hal ini tertuang melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun, tetapi tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Adapun formasi yang dibuka yakni jabatan tenaga guru, kesehatan dan teknis.

Tahun ini, Pemprov Sultra menyediakan kuota PPPK sebanyak 5.988 orang, yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 981 orang, tenaga kesehatan sebanyak 702 orang, dan tenaga teknis sebanyak 4.305 orang.

Selengkapnya syarat dan cara daftar PPPK tahap II lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Tak Ada Pesta Perayaan Tahun Baru 2025, Pemkot Kendari Imbau Masyarakat Habiskan Malam Dengan Dzikir

1. Persyaratan Bagi Pelamar Tenaga Guru

- Wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV atau memiliki sertifikat pendidik, dengan merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

- Pelamar yang berstatus sebagai disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

- Pelamar yang berstatus sebagai disabilitas netra tidak dapat melamar ke ke kebutuhan PPPK pada JF guru Seni Budaya Keterampilan.

- Untuk pelamar prioritas memiliki kriteria harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

- Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin atau surat keterangan untuk melamar PPPK dari kepala sekolah.

Baca juga: Aksi Massa Protes Honorer Tidak Aktif Lolos Seleksi PPPK di Konawe, Minta Pemda Verifikasi Ulang

- Guru eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved