CPNS dan PPPK 2024
Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Sultra Diperpanjang hingga 7 Januari 2025, Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga 7 Januari
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Sebelumnya pendaftaran tersebut dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024, pukul 23.59 Wita.
Hal ini tertuang melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun, tetapi tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Adapun formasi yang dibuka yakni jabatan tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Tahun ini, Pemprov Sultra menyediakan kuota PPPK sebanyak 5.988 orang, yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 981 orang, tenaga kesehatan sebanyak 702 orang, dan tenaga teknis sebanyak 4.305 orang.
Selengkapnya syarat dan cara daftar PPPK tahap II lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Tak Ada Pesta Perayaan Tahun Baru 2025, Pemkot Kendari Imbau Masyarakat Habiskan Malam Dengan Dzikir
1. Persyaratan Bagi Pelamar Tenaga Guru
- Wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV atau memiliki sertifikat pendidik, dengan merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
- Pelamar yang berstatus sebagai disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
- Pelamar yang berstatus sebagai disabilitas netra tidak dapat melamar ke ke kebutuhan PPPK pada JF guru Seni Budaya Keterampilan.
- Untuk pelamar prioritas memiliki kriteria harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin atau surat keterangan untuk melamar PPPK dari kepala sekolah.
Baca juga: Aksi Massa Protes Honorer Tidak Aktif Lolos Seleksi PPPK di Konawe, Minta Pemda Verifikasi Ulang
- Guru eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
- Guru non ASN di instansi daerah harus terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
- Guru non ASN di sekolah negeri harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek.
2. Persyaratan Bagi Pelamar Tenaga Kesehatan
- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran, dengan ketentuan paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama. Lalu, paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda.
- Bagi JF Dokter dengn sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis pengalaman kerja dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis atau dib spesialis.
Baca juga: Daftar Berkas Wajib Dipenuhi Bagi Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024
- Wajib memiliki surat tanda registrasi bagi pelamar yang mendaftar formasi jabatan yang mempersyaratkan sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar.
- Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
- Eks Tenaga Honorer kategori II harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Persyaratan Bagi Pelamar Tenaga Teknis
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat dua tahun pada jabatan pelaksana, dan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Lalu, paling singkat tiga tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Link Format Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Gelombang Kedua Pemkot Kendari
- Pengalaman kerja sebagai tenaga honorer di lingkup Pemrov Sultra, yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.
- Eks Tenaga Honorer kategori II harus terdaftar dalam pangkalan data Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4. Cara Daftar PPPK Tahap II
- Membuat akun SSCASN tahun 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Setelah akun aktif, pelamar masuk kembali di situs https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Lengkapi data diri (apabila pelamar adalah penyandang disabilitas, maka wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).
- Pilih jenis seleksi (PPPK JF guru, JF kesehatan, dan JF teknis), serta memilih formasi jabatan yang dilanar sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
- Mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli pas foto terbaru, KTP, surat lamaran, surat pernyataan, ijazah pendidikan terakhir, transkrip nilai, surat keterangan pengalaman kerja, surat keterangan aktif bekerja, sertifikat pendidik (guru), surat tanda registrasi (kesehatan).
- Bubuhkan e-materai pada dokumen yang dipersyaratkan wajib menggunakan e-materai pada lama https://sscasn.bkn.go.id atau https://materal-elektronik.com.
- Pastikan dokumen yang diunggah harus sudah lengkap, jelas, benar dan dapat terbaca.
- Setelah diunggah, klik kirim untuk mengirim data.
- Periksa semua data dalam resume pendaftaran dan pastikan semuanya benar sebelum submit lamaran.
- Akhiri proses pendafataran dan cetak kartu pendaftaran SSCASN, sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
- Khusus untuk pelamar PPPK JF guru kriteria pelamar prioritas, sebelum mengisi biodata, diwajibkan melakukan konfirmasi penentuan prioritas, dan mengikuti tahapan pendaftaran sampai dengan selesai. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Sisi Positif Persis Solo di Zona Degradasi Liga 1 2024, Ong Kim Swee Akui Bermasalah Di Lini Depan |
![]() |
---|
Tak Ada Pesta Perayaan Tahun Baru 2025, Pemkot Kendari Imbau Masyarakat Habiskan Malam Dengan Dzikir |
![]() |
---|
Aksi Massa Protes Honorer Tidak Aktif Lolos Seleksi PPPK di Konawe, Minta Pemda Verifikasi Ulang |
![]() |
---|
Daftar Berkas Wajib Dipenuhi Bagi Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024 |
![]() |
---|
Jadwal DRH NI PPPK Setelah Pengumuman Seleksi PPPK tahun 2024 Tahap 1, Cara dan Kelengkapan Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.