Kasus Kantor Penghubung Sultra

Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD, Sita Dokumen Penting Soal Kasus Badan Penghubung di Jakarta

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Istimewa
PENGGELEDAHAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang akan memperkuat penyidikan kasus Badan Penghubung Sultra di Jakarta. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kegiatan penggeledahan untuk mengusut kasus Badan Penghubung Sultra di Jakarta ini dilakukan, Selasa (11/11/2025).

Kantor BPKAD Sultra beralamat di Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan yang akan memperkuat penyidikan kasus yang telah bergulir.

"Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih empat jam, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang secara spesifik terkait dengan penganggaran BBM pada 2023,” jelasnya, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Uang BBM Seret 2 Wanita Eks Kepala Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta

Dokumen-dokumen ini diduga memiliki kaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan anggaran bahan bakar minyak yang dikelola Badan Penghubung Sultra di Jakarta

Sebelumya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam manipulasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta.

Ketiga tersangka diketahui sebagai eks Kepala Kantor Penghubung, WKD, eks Plt Kepala Kantor Penghubung, YY, dan satu PNS di Kantor Penghubung berinisial AK.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan fakta, WKD memanipulasi anggaran penggunaan BBM di Kantor Penghubung Sultra.

Baca juga: Jaksa Kejar Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

"Untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya serta untuk kepentingan pribadi," ujar Aditia, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, demi menutupi aksinya WKD kemudian meminta kepada AK untuk membuat struk fiktif pembelian BBM.

Sementara tersangka YY yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Kantor Penghubung Sultra juga melakukan aksi yang sama.

YY mengubah aturan penggunaan BBM dengan cara melalui kupon yang ditukarkan di enam SPBU yang ada di Jakarta.

Namun, dari enam SPBU di Jakarta, hanya satu SPBU yang benar memiliki kerja sama, sedangkan lima lainnya fiktif.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Eks Kepala Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Tersangka Korupsi BBM, 1 Staf

“Total kerugian negara/daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor,” ujar Aditia Aelman Ali.

Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2023 ini terkait belanja BBM dan pelumas di lingkungan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved