CPNS dan PPPK 2024
Daftar Berkas Wajib Dipenuhi Bagi Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024
persyaratan yang wajib dipenuhi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 untuk tenaga teknis
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Daftar-Berkas-Wajib-Dipenuhi-Bagi-Peserta-Lulus-Seleksi-PPPK-Tenaga-Teknis-Tahun-2024.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk tenaga teknis.
Persyaratan ini tertuang dalam surat nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2024 tentang hasil akhir seleksi PPPK Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2024 periode I.
Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1-31 Januari 2025.
Jika peserta tidak mengisi DRH atau kelengkapan dokumen yang diminta hingga batas waktu yang ditentukan, maka peserta dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK tenaga teknis tahun 2024 periode I.
Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri, dan dibubuhi materai 10.000 sesuai format.
Sedangkan apabila peserta telah lulus hingga tahap akhir seleksi kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, maka pantia seleksi dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama.
Baca juga: Jadwal DRH NI PPPK Setelah Pengumuman Seleksi PPPK tahun 2024 Tahap 1, Cara dan Kelengkapan Dokumen
Kemudian, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi hingga akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, lalu mengundurkan diri, maka peserta tersebut akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Selengkapnya berkas atau dokumen yang wajib dipenuhi peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024.
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK tenaga teknis BKN tahun 2024.
3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK tenaga teknis BKN tahun 2024.
4. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital atau balok dengan tinta hitam, dan telah ditanda tangani sendiri oleh peserta, serta telah dibubuhi materai 10.000.
5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangi sendiri oleh peserta, dan dibubuhi materai 10.000 sesuai format.
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Link Format Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Gelombang Kedua Pemkot Kendari
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan minimal Januari 2025.
8. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dan ditetapkan minimal Januari 2025. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)