Jadwal DRH NI PPPK Setelah Pengumuman Seleksi PPPK tahun 2024 Tahap 1, Cara dan Kelengkapan Dokumen

Berikut ini jadwal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang akan dilakukan setelah pengumuman seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini jadwal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang akan dilakukan setelah pengumuman seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024.  Hal ini harus menjadi perhatian para peserta yang lolos.  Pasalnya rangkaian proses seleksi PPPK belum berakhir.  Pada artikel ini juga tertera cara mengisi DRH NI dan dokumen yang dibutuhkan.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan dilakukan setelah pengumuman seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024. 

Hal ini harus menjadi perhatian para peserta yang lolos. 

Pasalnya rangkaian proses seleksi PPPK belum berakhir. 

Pada artikel ini juga tertera cara mengisi DRH NI dan dokumen yang dibutuhkan. 

Seperti diketahui, sejumlah nama peserta PPPK yang lolos dalam seleksi tahap 1 diumumkan. 

Pengumuman tersebut sudah berlangsung sejak 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, mendatang.

Namun proses belum berakhir, pasalnya masih ada rangkaian lain lagi. 

Baca juga: Ratusan Laptop Bekas CPNS dan PPPK di Kendari Sulawesi Tenggara Dijual, Harga, Lokasi dan Cara Beli

Di mana, setiap peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK harus mengisi DRH NI

DRH NI adalah biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Setelah itu peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi, bisa kembali mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya.

Proses ini begitu penting dan tak boleh terlewatkan. 

Sehingga, Anda harus memastikan jadwal untuk mengisi DRH NI dan tahapan lainnya. 

Dilansir dari Tribunnews.com, PPPK tahap 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-4 bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.

Mereka yang telah lolos seleksi berhak ke tahap selanjutnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved