CPNS dan PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Sultra Diperpanjang hingga 7 Januari 2025, Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga 7 Januari

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga 7 Januari 2025. 

- Guru non ASN di instansi daerah harus terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

- Guru non ASN di sekolah negeri harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek.

2. Persyaratan Bagi Pelamar Tenaga Kesehatan

- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran, dengan ketentuan paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama. Lalu, paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda.

- Bagi JF Dokter dengn sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis pengalaman kerja dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis atau dib spesialis.

Baca juga: Daftar Berkas Wajib Dipenuhi Bagi Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024

- Wajib memiliki surat tanda registrasi bagi pelamar yang mendaftar formasi jabatan yang mempersyaratkan sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar.

- Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.

- Eks Tenaga Honorer kategori II harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

- Tenaga non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

- Aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Persyaratan Bagi Pelamar Tenaga Teknis

- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat dua tahun pada jabatan pelaksana, dan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Lalu, paling singkat tiga tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Baca juga: Jadwal Lengkap dan Link Format Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Gelombang Kedua Pemkot Kendari

- Pengalaman kerja sebagai tenaga honorer di lingkup Pemrov Sultra, yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.

- Eks Tenaga Honorer kategori II harus terdaftar dalam pangkalan data Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved