Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Hasil Putusan Sidang Etik Ipda MI dan Aipda AM, Terbukti Peras Guru Supriyani, 50 Juta Tak Terbukti

deretan fakta putusan sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dua polisi yang terbukti melakukan pemerasan kepada guru Supriyani di Konawe Selatan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini deretan fakta putusan sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dua polisi yang terbukti melakukan pemeran kepada guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).  Keduanya menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (5/12/2024).  Dari hasil persidangan sejumlah fakta terkuak.  Salah satunya adalah terkait pemerasan uang Rp 2 juta yang dilakukan oleh oknum polisi. 

Terkait dengan isu permintaan uang Rp50 juta, kata Iis, pada saat itu Aipda AM sedang berada di pasar, kemudian mendengar pembahasan uang Rp50 juta.

"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," jelas Kombes Pol Iis.

Karena baik orangtua korban Aipda WH, eks Kapolsek Baito, dan Kanit Reskrim Polsek Baito tidak mengetahui permintaan uang tersebut.

"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya. 

Baca juga: Nasib Ipda MI dan Aipda AM usai Peras Guru Supriyani, Sidang Etik Menentukan Demosi atau Patsus

Sidang Digelar Tertutup

Sidang kode etik eks Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AIPDA AM kembali dilanjutkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).

Sidang kode etik ini digelar tertutup, di salah satu ruangan di Bid Propam Polda Sultra.

Rencananya, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan untuk Eks Kapolsek Baito dan IPDA MI.

Terkait keduanya terbukti atau tidak meminta uang Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani di Konawe Selatan.

Pantauan TribunnewsSultra.com Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim sudah memasuki ruang sidang sejak pagi tadi.

Hanya saja, hingga pukul 12.42 Wita, IPDA MI dan AIPDA AM belum juga keluar.

Baca juga: BREAKING NEWS Guru Supriyani ke Polda Sultra Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Etik Eks Kapolsek Baito

Sebelumnya, Bid Propam Polda Sultra melakukan pemanggilan kepada guru honorer Supriyani.

Supriyani dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap permintaan uang Rp2 juta.

Hasil Putusan Sidang

Eks Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM dihukum demosi dan penempatan khusus (patsus).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved