Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Hasil Putusan Sidang Etik Ipda MI dan Aipda AM, Terbukti Peras Guru Supriyani, 50 Juta Tak Terbukti

deretan fakta putusan sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dua polisi yang terbukti melakukan pemerasan kepada guru Supriyani di Konawe Selatan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini deretan fakta putusan sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dua polisi yang terbukti melakukan pemeran kepada guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).  Keduanya menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (5/12/2024).  Dari hasil persidangan sejumlah fakta terkuak.  Salah satunya adalah terkait pemerasan uang Rp 2 juta yang dilakukan oleh oknum polisi. 

Hukuman tersebut diputuskan usai Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melaksanakan sidang kode etik di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan sidang etik keduanya dilaksanakan sejak kemarin hingga hari ini.

"Dan alhamdulillah sore ini sudah selesai," katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).

Kata Kombes Pol Iis, untuk sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra.

Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya.

Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.

Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya. (*) 

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Laode Ari)
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved