Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Hasil Putusan Sidang Etik Ipda MI dan Aipda AM, Terbukti Peras Guru Supriyani, 50 Juta Tak Terbukti
deretan fakta putusan sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dua polisi yang terbukti melakukan pemerasan kepada guru Supriyani di Konawe Selatan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini deretan fakta putusan sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dua polisi yang terbukti melakukan pemerasan kepada guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (5/12/2024).
Dari hasil persidangan sejumlah fakta terkuak.
Salah satunya adalah terkait pemerasan uang Rp 2 juta yang dilakukan oleh oknum polisi.
Seperti diketahui, Supriyani adalah guru yang nyaris saja dipenjarakan oleh orangtua murid.
Sosok orangtua murid tersebut merupakan polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Baca juga: Ini Kata Polda Sulawesi Tenggara Soal Uang Rp50 Juta Supriyani: Tidak Ada, Yang Terbukti Rp2 Juta
Kasus yang sudah masuk hingga persidangan ini menyita perhatian publik dan viral di media sosial.
Berbagai intrik mewarnai kasus guru Supriyani di Konawe Selatan ini.
Salah satunya, sejumlah oknum polisi melakukan pemerasan terhadap Supriyani agar kasus ini tak diperpanjang.
Namun karena permintaan yang cukup besar, membuat Supriyani pun menyerah.
Nominal uang yang disebutkan adalah Rp 2 juta hingga Rp 50 juta.
Pada sidang etik, hanya Rp 2 juta yang terbukti dalam kasus tersebut.
Sementara untuk isu pemerasan Rp 50 juta, tidak terbukti sama sekali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan isu permintaan uang Rp50 juta tersebut tidak ada.
"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Kombes Pol Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.