Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Ini Kata Polda Sulawesi Tenggara Soal Uang Rp50 Juta Supriyani: Tidak Ada, Yang Terbukti Rp2 Juta

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyebut tak menemukan bukti yang cukup terkait dengan permintan uang Rp50 juta kepada Supriyani.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan isu permintaan uang Rp50 juta tersebut tidak ada. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyebut tak menemukan bukti yang cukup terkait dengan permintan uang Rp50 juta kepada Supriyani.

Sementara, isu permintaan uang tersebut sudah terkuak dalam fakta persidangan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan.

Di mana, pada saat itu, Aipda AM bertemu dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman dengan menunjukkan permintaan angka lima dari pihak keluarga korban.

Hal tersebut diperkuat dengan rekaman Aipda AM bertemu dengan kepala desa untuk memperhalus angka uang Rp50 juta ketika kasus ini mulai viral dan menjadi perhatian publik.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan isu permintaan uang Rp50 juta tersebut tidak ada.

Baca juga: Tampang Eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Minta Uang ke Supriyani, Disanksi Patsus dan Demosi

"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Kombes Pol Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).

Terkait dengan isu permintaan uang Rp50 juta, kata Iis, pada saat itu Aipda AM sedang berada di pasar, kemudian mendengar pembahasan uang Rp50 juta.

"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," jelas Kombes Pol Iis.

Karena baik orangtua korban Aipda WH, eks Kapolsek Baito, dan Kanit Reskrim Polsek Baito tidak mengetahui permintaan uang tersebut.

"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved