Fakta Kebebasan Mary Jane di Indonesia Hasil Negosiasi, Pulang ke Filipina Namun Tetap Ditahan

Berikut ini fakta kebebasan Mary Jane di Indonesia. Ia akan kembali ke Filipina namun dirinya masih tetap menjalani hukuman. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta kebebasan Mary Jane di Indonesia. Ia akan kembali ke Filipina namun dirinya masih tetap menjalani hukuman. Pasalnya, Mary Jane adalah terpidana hukuman mati kasus narkoba 10 tahun lalu. Ia divonis bersalah dan mendapat hukuman mati oleh hakim. 

De Lima juga menyebutkan bahwa pada tahun 2015, pada masa pemerintahan Presiden Benigno Aquino III, Departemen Kehakiman di bawah pengawasannya dan Departemen Luar Negeri mengupayakan penangguhan penahanan untuk Veloso pada menit-menit terakhir setelah adanya pembicaraan melalui telepon antara Aquino dengan Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo.

“Selamat kepada pemerintahan [Marcos] atas kembalinya Mary Jane ke Filipina setelah bertahun-tahun menunggu dalam daftar tunggu hukuman mati di Indonesia. Sangat penting untuk menyelamatkan satu nyawa saja karena satu kematian selalu merupakan satu kematian yang terlalu banyak,” ujar mantan menteri kehakiman tersebut.

Perekrut Veloso, Ma. Cristina Sergio dan Julius Lacanilao, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2020 atas tuduhan perekrutan ilegal yang diajukan oleh tiga korban lainnya.(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(The Manila Times) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved