Fakta Kebebasan Mary Jane di Indonesia Hasil Negosiasi, Pulang ke Filipina Namun Tetap Ditahan
Berikut ini fakta kebebasan Mary Jane di Indonesia. Ia akan kembali ke Filipina namun dirinya masih tetap menjalani hukuman.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
De Lima juga menyebutkan bahwa pada tahun 2015, pada masa pemerintahan Presiden Benigno Aquino III, Departemen Kehakiman di bawah pengawasannya dan Departemen Luar Negeri mengupayakan penangguhan penahanan untuk Veloso pada menit-menit terakhir setelah adanya pembicaraan melalui telepon antara Aquino dengan Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo.
“Selamat kepada pemerintahan [Marcos] atas kembalinya Mary Jane ke Filipina setelah bertahun-tahun menunggu dalam daftar tunggu hukuman mati di Indonesia. Sangat penting untuk menyelamatkan satu nyawa saja karena satu kematian selalu merupakan satu kematian yang terlalu banyak,” ujar mantan menteri kehakiman tersebut.
Perekrut Veloso, Ma. Cristina Sergio dan Julius Lacanilao, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2020 atas tuduhan perekrutan ilegal yang diajukan oleh tiga korban lainnya.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(The Manila Times)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.