Fakta Kebebasan Mary Jane di Indonesia Hasil Negosiasi, Pulang ke Filipina Namun Tetap Ditahan

Berikut ini fakta kebebasan Mary Jane di Indonesia. Ia akan kembali ke Filipina namun dirinya masih tetap menjalani hukuman. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta kebebasan Mary Jane di Indonesia. Ia akan kembali ke Filipina namun dirinya masih tetap menjalani hukuman. Pasalnya, Mary Jane adalah terpidana hukuman mati kasus narkoba 10 tahun lalu. Ia divonis bersalah dan mendapat hukuman mati oleh hakim. 

Disebutkan  pemerintah Indonesia tidak meminta imbalan apa pun atas pemindahan Veloso.

“Dan fakta bahwa Nona Veloso masih hidup sampai hari ini merupakan penghargaan atas pekerjaan yang telah dilakukan pemerintah kami selama lebih dari satu dekade, tetapi juga untuk ikatan persahabatan dan kerja sama yang hangat antara Filipina dan Indonesia, dan kami sangat berterima kasih atas hal ini,” katanya.

Bonus Bila Indonesia Izinkan Marcos Beri Grasi 

De Vega mengatakan Veloso akan tetap ditahan sekembalinya ke Filipina, namun ia berharap Veloso akan mendapatkan pengampunan.

“Ada dua pilihan: kami akan meminta, selama dia di sini, untuk dibebaskan secara resmi dari penahanan, dari sistem Hukum Pidana Indonesia, atau yang lain [atau] mereka akan mengizinkan Presiden kami untuk mengeluarkan grasi atas dasar bahwa dia telah berada di sini,” katanya.

De Vega mengatakan bahwa pemerintah Filipina menghormati yurisdiksi Indonesia atas kasus Veloso dan berterima kasih karena Indonesia telah mengizinkan pemindahannya ke penjara Filipina.

Namun pejabat DFA tersebut juga mengatakan bahwa akan menjadi “bonus” jika Jakarta mengizinkan Presiden Marcos untuk memberikan grasi.

“Tujuannya bukan hanya agar dia dipindahkan, tapi juga agar presiden dapat mengeluarkan grasi,” katanya.

De Vega mengatakan bahwa Veloso akan kembali ke Indonesia setelah pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan kepulangannya.

“Ketika dia tiba di sini, dia tidak akan langsung dibebaskan. Itu berarti kami akan berkomitmen untuk menahannya sampai ada kesepakatan bersama bahwa dia dapat diberikan grasi. Tapi setidaknya dia akan berada di sini,” kata de Vega.

“Intinya, setelah dia berada di sini, setidaknya kami yakin bahwa tidak akan ada hukuman mati; mereka tidak akan menjatuhkan hukuman mati. Kami tidak memiliki hukuman mati, dan kami, di bawah prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, memiliki hak untuk menolak jika pihak Indonesia meminta dia kembali, tetapi itu justru merupakan tanda bahwa mereka tidak tertarik untuk mengeksekusi Nona Veloso dan kami berterima kasih kepada mereka untuk itu,” katanya.

Juru bicara Departemen Kehakiman Mico Clavano mengatakan bahwa Biro Investigasi Nasional akan menjemput Veloso sekembalinya ke Filipina.

Veloso akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Mandaluyong namun hak asuh hukum Veloso akan tetap berada di tangan Indonesia bahkan setelah dia kembali ke Filipina.

“Meskipun dengan optimisme yang dijaga, kami menyambut kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina. Namun, hal ini belum selesai dengan kepulangannya dan sistem peradilan di sini harus bekerja lembur agar dia dapat segera dibebaskan, dan mereka yang bertanggung jawab untuk menjebaknya harus dimintai pertanggungjawaban penuh,” tambah Zarate.

Mantan senator Leila de Lima mengucapkan selamat kepada pemerintahan Marcos atas kembalinya Veloso, yang penderitaannya “telah melintasi berbagai pemerintahan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved