PPPK Paruh Waktu
Alih Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah wajib menuntaskan penataan tenaga honorer.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Saat ini pemerintah sedang menuntaskan persoalan tenaga honorer, sehingga bisa setara Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana, pemerintah ingin mensejahterakan honorer yang telah lama mengabdi diangkat skema PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Sedangkan penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah wajib menuntaskan penataan tenaga honorer.
Diharapkan seluruh tenaga honorer memenuhi syarat dapat segera diangkat sebagai ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca juga: Surat Edaran Aturan Pakaian PPPK Paruh Waktu, Mulai Berlaku 1 Oktober 2025, Daerah Ini Sudah Umumkan
Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto menyampaikan bahwa seleksi PPPK Tahap I dan II telah selesai dilaksanakan.
Sedangkan yang tak lolos penuh waktu, akan masuk alokasi PPPK paruh waktu, kini sudah masuk tahapan pengusulan NIP masing-masing instansi.
"Kami harap penyelesaiannya dapat segera dipercepat. Sesuai arahan Presiden melalui MenPAN-RB, TMT PPPK paling lambat adalah 1 Oktober 2025," ujar Aris.
Di sisi lain, status PPPK paruh waktu jadi sorotan, pasca pemerintah resmi mengaturnya dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Bagian inovasi manajemen ASN memperkenalkan 2 kategori baru, yakni PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Ini tentunya angin segar untuk masuk ke dalam sistem ASN. Namun, memAhami status PPPK paruh waktu penting.
Karena adanya perbedaan signifikan dari sisi masa kerja dan hak-haknya. Paruh waktu adalah pegawai ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Termasuk diatur jam kerja lebih fleksibel, dan upah disesuaikan ketersediaan anggaran instansi daerah masing-masing.
Baca juga: Cara Cek Usul NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN, Pengusulan Berakhir 28 September 2025
Demi memberikan kepastian status tenaga honorer yang terdata di database BKN, dan mengakomodasi kebutuhan pegawai di instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai.
Pengadaan PPPK paruh waktu diprioritaskan bagi yang sudah ikut seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Namun belum lulus atau tidak mendapatkan formasi. Untuk jabatan bisa diisi beragam, mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis dan operasional lainnya.
Data PPPK Paruh Waktu Tidak Ditemukan saat Cek Pengajuan NIP di MOLA BKN, Penyebab dan Solusinya |
![]() |
---|
Begini Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, Syarat dan Mekanisme |
![]() |
---|
Daftar Nama 121 Pejabat Pemerintah Kota Kendari Baru Dilantik Siska Karina Imran, Kabag hingga Lurah |
![]() |
---|
Gubernur Sulawesi Tenggara Bentuk 33 Brigade Pangan Kelola 6.745 Hektare Sawah Baru dari Kementan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.