Berita Kolaka
IRT di Kolaka Terancam Pidana Seumur Hidup Diduga Pengedar Narkoba, Barang Bukti 13 Sachet Sabu
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka, berhasil menangkap IRT diduga pengedar narkotika, Rabu (20/11/2024) barang bukti sabu 4,30 gram.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka, berhasil menangkap IRT, Rabu (20/11/2024) diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung di salah satu rumah di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sultra.
IRT tersebut inisial H Alias M (56) ditangkap dengan barang bukti sabu 4,30 gram dan uang tunai Rp2,9 juta.
Baca juga: Guru Honorer Supriyani Masih Status Terdakwa Ikut Ujian PPG di Kendari, Jelang Vonis Putusan Hakim
Sabu tersebut ditemukan polisi, sudah terbungkus plastik klip bening, sebanyak 13 sachet.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan pelaku ditangkap setelah mendapat informasi masyarakat
"Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tempat tinggal pelaku," ucapnya, Kamis (21/11/2024).
Saat digeledah polisi menemukan sabul dalam 13 klip sachet plastik bening.
Baca juga: Pria Curi 2 Unit HP di Kios Depan Kampus UHO Kendari Terekam CCTV, Langsung Kabur Usai Beraksi
Uang tunai 25 lembar uang Rp100 ribu dan 8 lembar uang Rp50 ribu diduga hasil transaksi.
Pelaku mencoba menyembunyikan di kamar lantai atas rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU. RI No 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling rendah 4 tahun. (*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.