Fakta Kebebasan Mary Jane di Indonesia Hasil Negosiasi, Pulang ke Filipina Namun Tetap Ditahan
Berikut ini fakta kebebasan Mary Jane di Indonesia. Ia akan kembali ke Filipina namun dirinya masih tetap menjalani hukuman.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta kebebasan Mary Jane di Indonesia.
Ia akan kembali ke Filipina namun dirinya masih tetap menjalani hukuman.
Pasalnya, Mary Jane adalah terpidana hukuman mati kasus narkoba 10 tahun lalu.
Ia divonis bersalah dan mendapat hukuman mati oleh hakim.
Namun, setelah menjalani masa hukuman 10 tahun lamanya, Mary Jane pun bakal dipulangkan ke Filipina negara asalnya.
Atas kabar tersebut, menjadi sorotan media kampung halamannya.
Salah satunya yang dikabarkan The Manila Times mengambil judul AFTER 10 YEARS ON INDONESIAN DEATH ROW 'Mary Jane is coming home' atau Setelah 10 Tahun Menjalani Hukuman Mati di Indonesia 'Mary Jane akan pulang'.
Baca juga: IRT di Kolaka Terancam Pidana Seumur Hidup Diduga Pengedar Narkoba, Barang Bukti 13 Sachet Sabu
Kepulangan Mary Jane bahkan nantinya akan disambut.
Meski hanya pindah tahanan dari Indonesia ke Filipina, namun kabar ini menjadi angin segar.
Setidaknya, Mary Jane bisa lebih dekat dengan keluarganya.
Namun di balik kebebasan Mary Jane dari tahanan Indonesia karena sebuah negosiasi pemerintah Filipina terhadap Prabowo.
Kabar ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr,
Dalam lead berita The Manila Times bertuliskan : (UPDATE) MARY Jane Veloso, tenaga kerja Filipina di luar negeri yang telah menjalani hukuman mati di Indonesia selama lebih dari satu dekade, akan pulang ke rumah, demikian diumumkan Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada hari Rabu.
Marcos mengucapkan terimakasih kepada Presiden Indonesia karena sudah menyetujui negosiasi.
Menurutnya hal tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.