Fakta Kebebasan Mary Jane di Indonesia Hasil Negosiasi, Pulang ke Filipina Namun Tetap Ditahan

Berikut ini fakta kebebasan Mary Jane di Indonesia. Ia akan kembali ke Filipina namun dirinya masih tetap menjalani hukuman. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta kebebasan Mary Jane di Indonesia. Ia akan kembali ke Filipina namun dirinya masih tetap menjalani hukuman. Pasalnya, Mary Jane adalah terpidana hukuman mati kasus narkoba 10 tahun lalu. Ia divonis bersalah dan mendapat hukuman mati oleh hakim. 

Terlebih, upaya pemerintah Filipina pula yang berusaha untuk menunda eksekusi mati yang seharusnya dilakukan terhadap Mary Jane atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. 

“Mary Jane Veloso akan pulang. Ditangkap pada tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati, kasus Mary Jane merupakan perjalanan yang panjang dan sulit,” kata Marcos.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi mati cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tambahnya.

Marcos mengatakan bahwa kisah Veloso “beresonansi dengan banyak orang: seorang ibu yang terjebak oleh cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Wanci Wakatobi, Pelaku Tunggu Kiriman Paket Sabu dari Kendari

Meskipun dia dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum Indonesia, dia adalah korban,” kata Marcos.

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia - bersatu dalam komitmen bersama untuk 'keadilan' dan 'kasih sayang'. Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah,” katanya.

Media tersebut mengisahkan kronologi  Veloso, yang kini berusia 39 tahun, telah menjadi terpidana mati di Indonesia selama seperempat hidupnya dan ditangkap pada tahun 2010 setelah pihak berwenang Indonesia menemukan 2,6 kg heroin di dalam kopernya hingga  kemudian dijatuhi (vonis) hukuman mati oleh regu tembak.

Veloso mengatakan bahwa ia tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi tahu oleh perekrutnya, yang diidentifikasi sebagai Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio.

Mereka bersikeras bahwa dia ditipu untuk mendaftar untuk pekerjaan yang tidak ada di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga dan tidak menyadari bahwa koper yang diberikan oleh perekrutnya berisi obat-obatan terlarang.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan pemerintah Filipina berperan  penangguhan penahanan pada menit-menit terakhir untuk Veloso pada tahun 2015 setelah seorang wanita yang diduga merekrutnya ditangkap dan diadili atas tuduhan perdagangan manusia, di mana Veloso disebut sebagai saksi penuntutan.

Sebut Pemerintah Indonesia Tidak Meminta Imbalan

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Wanci Wakatobi, Pelaku Tunggu Kiriman Paket Sabu dari Kendari

Masih dikutip dari The Manila Times, Wakil Menteri Luar Negeri Eduardo de Vega mengatakan bahwa belum ada perjanjian tertulis antara Filipina dan Indonesia mengenai pemulangan Veloso.

De Vega mengatakan, pemerintah Indonesia yang mendekatinya.

"Mereka (pemerintah Indonesia. red) yang mendekati kami untuk membicarakan hal ini, jadi kami sangat yakin hal itu akan terjadi,” kata de Vega.

“Tentu saja, Presiden kami harus mengetahui informasi yang akan menjelaskan keyakinannya. Jadi anggap saja kami hanya akan menyempurnakan detailnya,” tambahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved