PPPK Paruh Waktu
Data PPPK Paruh Waktu Tidak Ditemukan saat Cek Pengajuan NIP di MOLA BKN, Penyebab dan Solusinya
Sebelumnya BKN telah memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu. Mestinya ditutup 22 September 2025 lalu.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Untuk mengetahui progres usul NIP PPPK paruh waktu, bagi Anda yang masuk kriteria, silahkan memantau di laman BKN yakni https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.
Sebelum mengecek di situs MOLA, calon PPPK paruh waktu, mesti menyelesaikan daftar riwayat hidup atau pengisian DRH.
BKN memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu. Mestinya ditutup 22 September 2025.
Namun, kembali memperpanjang untuk ketiga kalinya menjadi 27 September 2025 lalu. Tertuang dalam surat Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Baca juga: Download Edaran BKN Tentang 9 Kebijakan Terbaru BKN, Permudah Karir ASN
Tertanggal 23 September 2025 lalu. Ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 penting yang wajib diselesaikan tepat waktu, agar tidak menghambat proses pengangkatan.
Seperti mengunggah dokumen biodata lengkap, SKCK, serta surat pernyataan 5 poin Adanya perpanjangan, calon PPPK diharapkan lebih siap dan tidak terburu-buru.
Pasca pengisian DRH tinggal menunggu proses pengajuan NIP, yang diproses instansi dan diajuakan ke BKN.
Baca juga: Beredar Undangan Pelantikan PPPK Konawe Tahap 1 dan 2 Berlangsung Awal Oktober 2025
Bagi kalian sudah melihat progres pengajuan NIP PPPK paruh waktu pada website Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara.
Namun notifikasi muncul "GAGAL, Usulan anda tidak ditemukan .
Berikut penyebab dan solusinya:
1. Trafick pengunjung aplikasi Mola sedang padat.
(Cek berkala di jam-jam tidak sibuk)
2. Data yang anda masukkan salah/tidak benar. misalnya pada pemilihan jenis layanan, periode, dan Nomor Peserta.
(Cek kembali lebih teliti lagi)
Baca juga: Cara Cek Usul NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN, Pengusulan Berakhir 28 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.