Razia Polisi Besar-besaran Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara

Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Foto Dok Tribunnews
Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024. Simak jenis pelanggaran sasaran Operasi Patuh 2024 yang berlangsung serentak selama 14 hari di seluruh Indonesia dan khusus di Provinsi Sultra bernama Operasi Patuh Anoa 2024. 

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000."

10. Kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo

Pasal 287 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Operasi di Seluruh Indonesia

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2024 mulai Senin (15/7/2024).

Operasi tersebut digelar serentak di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) yang ada di Indonesia.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi membenarkan hal tersebut.

“Betul, akan digelar Operasi Patuh,” katanya pada Minggu (14/7/2024) dilansir WartaKotalive.com (Tribun Network).

Kombes Eddy menjelaskan, operasi tersebut bakal digelar selama dua pekan hingga Minggu (28/7/2024) mendatang.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” jelasnya.

Kombes Eddy, menjelaskan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi tersebut.

Mulai dari melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga berboncengan lebih dari satu.

Senada disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman terkait pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini.

Menurutnya 14 jenis pelanggaran tersebut mulai dari pengendara yang melawan arus.

Melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Di Jakarta, petugas gabungan unsur kepolisian, TNI, Pemprov DKI Jakarta, diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini.

Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran petugas dalam operasi hingga Minggu, 28 Juli 2024 mendatang.

“Total ada 2.938 personel gabungan yang kami turunkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Latif mengungkapkan pihaknya telah memetakan sejumlah kawasan yang bakal menjadi target operasi.

Kawasan tersebut yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.

“Kalau di bawah Ditlantas Polda Metro, kami akan menyasar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Gatot Subroto,” jelasnya dikutip dari Tribunnews.

“Nanti, tiap Satuan Wilayah (Satwil) juga akan ada titik operasinya,” ujar Kombes Latif menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal, Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi, WartaKotalive.com/Ramadhan LQ)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved