Razia Polisi Besar-besaran Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara
Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024.
Simak jenis pelanggaran sasaran Operasi Patuh 2024 yang berlangsung serentak selama 14 hari di seluruh Indonesia.
Begitupun rincian sanksi pidana berupa kurungan hingga denda tilang bagi pelanggar yang bisa disimak pada bagian akhir artikel ini.
Khusus di Provinsi Sultra, giat tersebut diberi nama Operasi Patuh Anoa 2024.
Pelaksanaan operasi sebelumnya disampaikan Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Candra Tangkari, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, Operasi Patuh 2024 tak hanya berlangsung di Sulawesi Tenggara dan diberi nama Operasi Patuh Anoa 2024.
Operasi lalu lintas tersebut juga berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga: Operasi Patuh Anoa 2024 di Sulawesi Tenggara Dimulai Hari Ini, Pengendara di Bawah Umur Kena Tilang
“Operasi yang akan berlangsung ini se-Nusantara, jadi kegiatan ini serentak dilaksanakan,” kata Kombes Rio Tangkari.
Polres jajaran pun mengawali operasi dengan menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2024 pada Senin (15/07/2024).
Misalnya Polres Konawe Selatan (Konsel) yang dipimpin Kapolres Konsel AKBP Febry Sam.
Jajaran Polresta dan Polres se-Sultra sebelumnya juga sudah mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2024.
“OPERASI PATUH ANOA 2024, mulai tanggal 15-28 Juli 2024,” tulis,” tulis unggahan terbaru akun Instagram (IG) resmi Polresta Kendari @polrestakendari.
Disebutkan, ada 10 prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan dalam operasi ini.
“Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,” lanjut unggahan postingan tersebut.
Senada dengan akun Instagram resmi Humas Polres Buton Tengah (Buteng), @humas.polresbuteng.
“Halo Sobat Polri, admin akan menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton Tengah bahwa Polres Buton Tengah akan melaksanakan Operasi Patuh Anoa-2024,” tulisnya.
“Yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli - 28 Juli 2024 dengan Tujuh Sasaran Prioritas Pelanggaran...” lanjutnya.
Jenis Pelanggaran Disasar
Berikut jenis pelanggaran sasaran Operasi Patuh 2024 yang akan dilakukan penindakan oleh jajaran kepolisian termasuk Operasi Patuh Anoa 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi pidana berupa kurungan hingga denda tilang tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ berikut ini:
1. Menggunakan HP saat berkendara
Baca juga: Catat Tanggalnya! Operasi Patuh Anoa 2024 Polda Sulawesi Tenggara 14 Hari Sasar 10 Jenis Pelanggaran
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”
2. Pengemudi di bawah umur
Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu
Pasal 292 UU No 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt;
Pasal 291 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Sementara, sanksi bagi pengendara roda empat diatur dalam Pasal 289 yang berbunyi:
"Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol;
Pengemudi yang terbukti mabuk saat berkendara bisa dikenakan pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
6. Melawan arus lalulintas
Sanksi pidana berupa kurungan hingga denda tilang bagi pengendara yang melawan arus diatur Ayat 1 Pasal 287 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
7. Melebihi batas kecepatan
Baca juga: Satlantas Sebut Tiap Hari Razia Knalpot Brong Motor dan Mobil di Kendari Sulawesi Tenggara
Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
8. Kendaraan over dimension dan over loading
Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, sanksi kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) berupa pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
9. Knalpot tidak sesuai dengan spektek
Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000."
10. Kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo
Pasal 287 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Operasi di Seluruh Indonesia
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2024 mulai Senin (15/7/2024).
Operasi tersebut digelar serentak di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) yang ada di Indonesia.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi membenarkan hal tersebut.
“Betul, akan digelar Operasi Patuh,” katanya pada Minggu (14/7/2024) dilansir WartaKotalive.com (Tribun Network).
Kombes Eddy menjelaskan, operasi tersebut bakal digelar selama dua pekan hingga Minggu (28/7/2024) mendatang.
“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” jelasnya.
Kombes Eddy, menjelaskan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi tersebut.
Mulai dari melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga berboncengan lebih dari satu.
Senada disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman terkait pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini.
Menurutnya 14 jenis pelanggaran tersebut mulai dari pengendara yang melawan arus.
Melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Di Jakarta, petugas gabungan unsur kepolisian, TNI, Pemprov DKI Jakarta, diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini.
Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran petugas dalam operasi hingga Minggu, 28 Juli 2024 mendatang.
“Total ada 2.938 personel gabungan yang kami turunkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latif mengungkapkan pihaknya telah memetakan sejumlah kawasan yang bakal menjadi target operasi.
Kawasan tersebut yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.
“Kalau di bawah Ditlantas Polda Metro, kami akan menyasar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Gatot Subroto,” jelasnya dikutip dari Tribunnews.
“Nanti, tiap Satuan Wilayah (Satwil) juga akan ada titik operasinya,” ujar Kombes Latif menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal, Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi, WartaKotalive.com/Ramadhan LQ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.