Razia Polisi Besar-besaran Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara
Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024.
Simak jenis pelanggaran sasaran Operasi Patuh 2024 yang berlangsung serentak selama 14 hari di seluruh Indonesia.
Begitupun rincian sanksi pidana berupa kurungan hingga denda tilang bagi pelanggar yang bisa disimak pada bagian akhir artikel ini.
Khusus di Provinsi Sultra, giat tersebut diberi nama Operasi Patuh Anoa 2024.
Pelaksanaan operasi sebelumnya disampaikan Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Candra Tangkari, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, Operasi Patuh 2024 tak hanya berlangsung di Sulawesi Tenggara dan diberi nama Operasi Patuh Anoa 2024.
Operasi lalu lintas tersebut juga berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga: Operasi Patuh Anoa 2024 di Sulawesi Tenggara Dimulai Hari Ini, Pengendara di Bawah Umur Kena Tilang
“Operasi yang akan berlangsung ini se-Nusantara, jadi kegiatan ini serentak dilaksanakan,” kata Kombes Rio Tangkari.
Polres jajaran pun mengawali operasi dengan menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2024 pada Senin (15/07/2024).
Misalnya Polres Konawe Selatan (Konsel) yang dipimpin Kapolres Konsel AKBP Febry Sam.
Jajaran Polresta dan Polres se-Sultra sebelumnya juga sudah mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2024.
“OPERASI PATUH ANOA 2024, mulai tanggal 15-28 Juli 2024,” tulis,” tulis unggahan terbaru akun Instagram (IG) resmi Polresta Kendari @polrestakendari.
Disebutkan, ada 10 prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan dalam operasi ini.
“Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,” lanjut unggahan postingan tersebut.
Senada dengan akun Instagram resmi Humas Polres Buton Tengah (Buteng), @humas.polresbuteng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.