Razia Polisi Besar-besaran Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara

Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Foto Dok Tribunnews
Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024. Simak jenis pelanggaran sasaran Operasi Patuh 2024 yang berlangsung serentak selama 14 hari di seluruh Indonesia dan khusus di Provinsi Sultra bernama Operasi Patuh Anoa 2024. 

“Halo Sobat Polri, admin akan menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton Tengah bahwa Polres Buton Tengah akan melaksanakan Operasi Patuh Anoa-2024,” tulisnya.

“Yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli - 28 Juli 2024 dengan Tujuh Sasaran Prioritas Pelanggaran...” lanjutnya.

Jenis Pelanggaran Disasar

Berikut jenis pelanggaran sasaran Operasi Patuh 2024 yang akan dilakukan penindakan oleh jajaran kepolisian termasuk Operasi Patuh Anoa 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi pidana berupa kurungan hingga denda tilang tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ berikut ini:

1. Menggunakan HP saat berkendara

Baca juga: Catat Tanggalnya! Operasi Patuh Anoa 2024 Polda Sulawesi Tenggara 14 Hari Sasar 10 Jenis Pelanggaran

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

2. Pengemudi di bawah umur

Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu

Pasal 292 UU No 22 Tahun 2009 menyebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Unsur Direktorat Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sultra akan melangsungkan Operasi Patuh Anoa 2024.
Unsur Direktorat Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sultra akan melangsungkan Operasi Patuh Anoa 2024. (Handover)

4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt;

Pasal 291 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved