Razia Polisi Besar-besaran Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara

Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Foto Dok Tribunnews
Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024. Simak jenis pelanggaran sasaran Operasi Patuh 2024 yang berlangsung serentak selama 14 hari di seluruh Indonesia dan khusus di Provinsi Sultra bernama Operasi Patuh Anoa 2024. 

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”

Sementara, sanksi bagi pengendara roda empat diatur dalam Pasal 289 yang berbunyi:

"Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol;

Pengemudi yang terbukti mabuk saat berkendara bisa dikenakan pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

6. Melawan arus lalulintas

Sanksi pidana berupa kurungan hingga denda tilang bagi pengendara yang melawan arus diatur Ayat 1 Pasal 287 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

7. Melebihi batas kecepatan

Baca juga: Satlantas Sebut Tiap Hari Razia Knalpot Brong Motor dan Mobil di Kendari Sulawesi Tenggara

Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Kendaraan over dimension dan over loading

Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, sanksi kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) berupa pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

9. Knalpot tidak sesuai dengan spektek

Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved