Razia Polisi Besar-besaran Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran Operasi Patuh 2024 di Sulawesi Tenggara
Pelaksanaan razia polisi besar-besaran mulai hari ini, Senin (15/07/2024), termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 28 Juni 2024.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Sementara, sanksi bagi pengendara roda empat diatur dalam Pasal 289 yang berbunyi:
"Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol;
Pengemudi yang terbukti mabuk saat berkendara bisa dikenakan pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
6. Melawan arus lalulintas
Sanksi pidana berupa kurungan hingga denda tilang bagi pengendara yang melawan arus diatur Ayat 1 Pasal 287 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
7. Melebihi batas kecepatan
Baca juga: Satlantas Sebut Tiap Hari Razia Knalpot Brong Motor dan Mobil di Kendari Sulawesi Tenggara
Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
8. Kendaraan over dimension dan over loading
Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, sanksi kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) berupa pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
9. Knalpot tidak sesuai dengan spektek
Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.