Demonstrasi di Sulawesi Tenggara

ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Bisa WFH, Dilarang Pakai Kendaraan Dinas, Apel Ditiadakan Buntut Demo

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com, salinan SE Nomor 800.1/8019 Tahun 2025
ASN SULAWESI TENGGARA - Kolase foto salinan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelaksanaan Tugas dan Etika ASN dan non-ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Menyikapi Situasi Terkini tertanggal 29 Agustus 2025, serta foto arsip suasana ASN mengikuti apel gabungan di kantor Gubernur Sultra, Kantor Gubernur Sultra berlokasi di Kompleks Bumi Praja, Jalan Halu Oleo, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pemprov Sultra mengeluarkan SE bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah dinamika situasi terkini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

SE Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 ini dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah dinamika situasi terkini.

Dalam beberapa hari terakhir, demonstrasi berlangsung diberbagai daerah se-Indonesia termasuk Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

SE tentang Pengaturan Pelaksanaan Tugas dan Etika ASN dan non-ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Menyikapi Situasi Terkini.

SE ditetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, di Kota Kendari, Provinsi Sultra, tertanggal 29 Agustus 2025.

Surat edaran tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah atau Adpim Setda Sultra, Andi Syahrir, Minggu (31/8/2025).

“Iya, ada dua surat edaran yakni edaran sekda untuk ASN dan non-ASN lingkup pemprov, dan edaran gubernur untuk bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: BREAKING NEWS Ojek Online Kendari Bakal Datangi Polda Sultra Buntut Kematian Rekannya di Jakarta

Mengutip poin ketiga isi surat edaran, disebutkan kepala perangkat daerah atau biro diminta melakukan pengaturan dan pembagian tugas kedinasan pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Dengan ketentuan, pegawai yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugas seperti biasa di kantor atau work from office (WFO).

Pegawai yang pekerjaannya memungkinkan, dapat melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH).

Poin keempat, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) maupun pelat nomor dinas.

Selain itu pada poin kelima disebutkan, pelaksanaan apel pagi gabungan di kantor Gubernur Sultra untuk sementara ditiadakan.

Dengan tempo waktu yang belum ditentukan dalam SE yang ditetapkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ini.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” tutup SE Sekda Sultra Asrun Lio.

Isi Surat Edaran

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved