Berita Sulawesi Tenggara

ASN Sultra Diingatkan Jaga Netralitas Pemilu 2024, Sanksi Sedang hingga Pemberhentian Tidak Hormat

ASN di Sulawesi Tenggara diminta untuk tidak melakukan dan mewaspadai tindakan pelanggaran netralitas jelang pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol Andap Budhi Revianto kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Sultra agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024. ASN diminta untuk tidak melakukan dan mewaspadai tindakan pelanggaran netralitas jelang pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol Andap Budhi Revianto kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Sultra agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

ASN diminta untuk tidak melakukan dan mewaspadai tindakan pelanggaran netralitas jelang pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.

“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu 2024,” ujar Andap, Kamis (26/10/2023).

Ia menjelaskan Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.

SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yakni sebanyak 76 ASN.

Baca juga: PLN Sebut Pemadaman Listrik di Kendari Sulawesi Tenggara Maksimal 4 Jam, Jika Lebih Bisa Konfirmasi

Kata dia, data tersebut meningkat dari data sebelumnya, pada tahun 2018 Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sekjen Kemenkumham RI ini menjelaskan SE tersebut memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN.

Di antaranya, ada bentuk pelanggaran netralitas di media sosial meliputi membuat posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota Legislatif, hingga Kepala Daerah.

"Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” ucap Andap di ruang kerjanya.

Selain itu, ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu 2024, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik atau bakal calon peserta, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Kendari Harap Distribusi Tabung Gas Elpiji Dari Pemprov Sultra Terus Dilakukan

"Hindari posting foto bersama calon peserta Pemilu 2024 sekalipun itu kenalan kita. Perhatikan pula kebiasaan jari kita yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di media sosial,” lanjutnya.

Andap Budhi Revianto menjelaskan pelanggaran netralitas, juga dapat terjadi secara luring, bentuk pelanggaran ini meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, sosialisasi atau kampanye, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta.

Kemudian menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta, hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan fotocopy KTP.

Selain berisikan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas, SE tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi pelanggaran disiplin bagi yang melanggar disiplin, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat untuk pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Hutan Warangga Muna Sulawesi Tenggara 2 Kali Terbakar, Pemadam Kebakaran Sempat Sulit Padamkan Api

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved