Sultra Memilih

Bawaslu Sulawesi Tenggara Tegaskan Penertiban Baliho Caleg Pemilu 2024 Kewenangan Pemerintah dan KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan soal maraknya pelanggaran baliho caleg di Kota Kendari.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan soal maraknya pelanggaran baliho caleg di Kota Kendari. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Iwan Rompo Banne saat ditemui disalah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan soal maraknya pelanggaran baliho caleg di Kota Kendari.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Iwan Rompo Banne saat ditemui disalah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (19/10/2023).

Ia mengaku terdapat beberapa baliho yang mengandung konten kampanye selama masa sosialisasi.

Padahal, ia menegaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terdapat aturan yang melarang aktivitas kampanye selama masa sosialisasi.

Kampanye tersebut berupa menampilkan identitas calon beserta ajakan untuk memilih.

Baca juga: Bilik Suara Pemilu 2024 yang Diterima Masih Kurang, KPU Kendari Sulawesi Tenggara Menyurat ke Pusat

Iwan Rompo Banne menerangkan, pada masa sosialisasi ini yang dapat dilakukan hanyalah sosialisasi partai politik atau parpol dan pengadaan pertemuan terbatas.

"PKPU 15 Pasal 79, memasang bendera beserta nomor urut dan melakukan pertemuan terbatas," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com.

Kendati demikian, ia menegaskan, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban pelanggaran tersebut.

Pasalnya, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu yang melakukan tugas pengawasan dan merekomendasikan adanya pelanggaran yang kelak dieksekusi oleh yang berwenang.

"Jadi sekarang penertiban ini adalah kewenangan pemerintah dan KPU," beber Iwan Rompo Banne. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved