Berita Honorer

Gaji Tenaga Honorer Setelah RUU ASN Sah ke Sidang Paripurna, Full Senyum Akan Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendorong RUU ASN ke sidang paripurna.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas - Sembari menunggu pengesahan RUU ASN menjadi UU, Pemerintah meminta agar kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer. 

Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam upaya revisi UU ASN yang menjadi salah satu fokus perhatian dari Komisi II DPR RI.

Dalam konteks ini, politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa revisi UU ASN menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi payung hukum bagi penyelesaian permasalahan yang melibatkan tenaga honorer.

Dalam pembahasan lebih lanjut, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa salah satu konsep atau metodologi yang diajukan untuk menangani permasalahan ini adalah melibatkan kategori PPPK penuh dan PPPK Paruh Waktu.

Detail lebih lanjut mengenai kategori ini akan dijelaskan secara rinci dan akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Tidak Semua Honorer Dapat Afirmasi saat Ikut Tes PPPK 2023, Ini Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Dengan adanya kesepakatan ini, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses penyaluran tenaga honorer ini dengan sungguh-sungguh dan serius.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyusun draf rancangan peraturan pemerintah yang akan mengatur teknis rinci terkait peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK.

Agenda ini akan menjadi prioritas utama pada awal masa sidang berikutnya, dan akan melibatkan rapat kerja serta diskusi intensif antara Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk memberikan masukan yang lebih mendalam terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.

”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming, yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved