Berita Honorer
Gaji Tenaga Honorer Setelah RUU ASN Sah ke Sidang Paripurna, Full Senyum Akan Diangkat Jadi PPPK
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendorong RUU ASN ke sidang paripurna.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendorong RUU ASN ke sidang paripurna.
Dengan kata lain, RUU tersebut segera disahkan menjadi UU ASN terbaru yang diyakini menjadi solusi bagi masalah tenaga honorer.
Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, sebagaimana bunyi dalam salah satu poin dalam pasal RUU ASN.
Sembari menunggu pengesahan RUU ASN menjadi UU, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta agar kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer.
Pasalnya, status tenaga honorer tidak jadi dihapus pada September bulan ini.
Waktu penuntasan masalah tenaga honorer diperpanjang hingga Desember 2023.
Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa telah meminta K/L dan Pemda mengalokasi anggaran untuk gaji honorer.
"Solusinya kami kemarin sudah keluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia agar menganggarkan kembali honor bagi teman-teman tenaga honorer.
Baca juga: Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah
Anas juga telah menetapkan solusi yang dapat memberikan perlindungan kepada tenaga honorer serta menjaga masa depan mereka.
Pemerintah akan berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik dari kalangan tenaga honorer maupun pemerintah.
Salah satu langkah konkret yang sedang ditempuh adalah penyelesaian masalah harus dijamin di dalam UU.
RUU ASN yang disahkan menjadi UU akan menjamin masa depan tenaga honorer.
Disebutkan bahwa ada poin dalam RUU ASN yang akan mengatur rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN.
Nantinya rekrutmen ASN akan dilakukan sebanyak 3 kali setahun.
Selain lewat RUU ASN, pemerintah juga memberikan keuntungan dalam seleksi penerimaan CASN 2023 dan 2024.
Pemerintah, menurut Anas, juga akan memprioritaskan pendidikan dan kesehatan dalam rekrutmen PPPK 2024.
"Adapun syarat-syarat teknis terkait dengan hal ini akan ditentukan oleh instansi pembina masing-masing." ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunGayo.com, Rabu (27/9/2023).
Dalam konteks ini, instansi pembina yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan untuk tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru, dan Kementerian Kesehatan untuk tenaga honorer di bidang kesehatan (Nakes).
"Pemerintah telah membuka formasi sebanyak 572 ribuan lowongan PPPK, dan sekitar 82 persennya akan diperuntukkan bagi tenaga honorer" jelas Azwar Anas.
Khususnya, kategori yang paling besar dalam penerimaan ASN PPPK 2023 ini adalah tenaga kesehatan (Nakes) dan guru.
Bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun tidak berhasil lolos, Menpan-RB menegaskan bahwa mereka tidak akan dipecat atau diputuskan.
Mereka tetap akan diperbolehkan untuk tetap bekerja sebagai pegawai honorer, dan instansi pembina akan memberikan pedoman atau arahan terkait hal ini.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer mengenai masa depan mereka, sambil tetap memastikan bahwa kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan di Indonesia akan terpenuhi.
Baca juga: Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakat Alihkan Tenaga Honorer ke PPPK
Melansir dari Kompas.tv pada Rabu (27/9/2023) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait penyaluran tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK.
Kesepakatan ini terjadi dalam sebuah rapat kerja yang melibatkan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (26/9/2023)
Dalam rapat tersebut, salah satu pokok pembahasan adalah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga disepakati untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Dalam hal ini, Menpan-RB yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah terkait RUU ini.
Pandangan tersebut secara implisit telah mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPR RI.
"Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui.
Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam upaya revisi UU ASN yang menjadi salah satu fokus perhatian dari Komisi II DPR RI.
Dalam konteks ini, politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa revisi UU ASN menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi payung hukum bagi penyelesaian permasalahan yang melibatkan tenaga honorer.
Dalam pembahasan lebih lanjut, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa salah satu konsep atau metodologi yang diajukan untuk menangani permasalahan ini adalah melibatkan kategori PPPK penuh dan PPPK Paruh Waktu.
Detail lebih lanjut mengenai kategori ini akan dijelaskan secara rinci dan akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Tidak Semua Honorer Dapat Afirmasi saat Ikut Tes PPPK 2023, Ini Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Dengan adanya kesepakatan ini, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses penyaluran tenaga honorer ini dengan sungguh-sungguh dan serius.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyusun draf rancangan peraturan pemerintah yang akan mengatur teknis rinci terkait peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK.
Agenda ini akan menjadi prioritas utama pada awal masa sidang berikutnya, dan akan melibatkan rapat kerja serta diskusi intensif antara Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk memberikan masukan yang lebih mendalam terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.
”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming, yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB
| Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah |
|
|---|
| Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru |
|
|---|
| Tidak Semua Honorer Dapat Afirmasi saat Ikut Tes PPPK 2023, Ini Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
|
|---|
| RUU ASN Disahkan, Honorer Untung atau Rugi? Ternyata Ada Kategori yang Potensi Gagal Jadi PPPK |
|
|---|
| Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/882023-Sri-Mulyani-dan-Abdullah-Azwar-Anas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.