Berita Honorer

Gaji Tenaga Honorer Setelah RUU ASN Sah ke Sidang Paripurna, Full Senyum Akan Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendorong RUU ASN ke sidang paripurna.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas - Sembari menunggu pengesahan RUU ASN menjadi UU, Pemerintah meminta agar kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendorong RUU ASN ke sidang paripurna.

Dengan kata lain, RUU tersebut segera disahkan menjadi UU ASN terbaru yang diyakini menjadi solusi bagi masalah tenaga honorer.

Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, sebagaimana bunyi dalam salah satu poin dalam pasal RUU ASN.

Sembari menunggu pengesahan RUU ASN menjadi UU, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta agar kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer.

Pasalnya, status tenaga honorer tidak jadi dihapus pada September bulan ini.

Waktu penuntasan masalah tenaga honorer diperpanjang hingga Desember 2023.

Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa telah meminta K/L dan Pemda mengalokasi anggaran untuk gaji honorer.

"Solusinya kami kemarin sudah keluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia agar menganggarkan kembali honor bagi teman-teman tenaga honorer.

Baca juga: Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah

Anas juga telah menetapkan solusi yang dapat memberikan perlindungan kepada tenaga honorer serta menjaga masa depan mereka.

Pemerintah akan berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik dari kalangan tenaga honorer maupun pemerintah.

Salah satu langkah konkret yang sedang ditempuh adalah penyelesaian masalah harus dijamin di dalam UU.

RUU ASN yang disahkan menjadi UU akan menjamin masa depan tenaga honorer.

Disebutkan bahwa ada poin dalam RUU ASN yang akan mengatur rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN.

Nantinya rekrutmen ASN akan dilakukan sebanyak 3 kali setahun.

Selain lewat RUU ASN, pemerintah juga memberikan keuntungan dalam seleksi penerimaan CASN 2023 dan 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved