Berita Honorer
Gaji Tenaga Honorer Setelah RUU ASN Sah ke Sidang Paripurna, Full Senyum Akan Diangkat Jadi PPPK
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendorong RUU ASN ke sidang paripurna.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendorong RUU ASN ke sidang paripurna.
Dengan kata lain, RUU tersebut segera disahkan menjadi UU ASN terbaru yang diyakini menjadi solusi bagi masalah tenaga honorer.
Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, sebagaimana bunyi dalam salah satu poin dalam pasal RUU ASN.
Sembari menunggu pengesahan RUU ASN menjadi UU, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta agar kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer.
Pasalnya, status tenaga honorer tidak jadi dihapus pada September bulan ini.
Waktu penuntasan masalah tenaga honorer diperpanjang hingga Desember 2023.
Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa telah meminta K/L dan Pemda mengalokasi anggaran untuk gaji honorer.
"Solusinya kami kemarin sudah keluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia agar menganggarkan kembali honor bagi teman-teman tenaga honorer.
Baca juga: Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah
Anas juga telah menetapkan solusi yang dapat memberikan perlindungan kepada tenaga honorer serta menjaga masa depan mereka.
Pemerintah akan berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik dari kalangan tenaga honorer maupun pemerintah.
Salah satu langkah konkret yang sedang ditempuh adalah penyelesaian masalah harus dijamin di dalam UU.
RUU ASN yang disahkan menjadi UU akan menjamin masa depan tenaga honorer.
Disebutkan bahwa ada poin dalam RUU ASN yang akan mengatur rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN.
Nantinya rekrutmen ASN akan dilakukan sebanyak 3 kali setahun.
Selain lewat RUU ASN, pemerintah juga memberikan keuntungan dalam seleksi penerimaan CASN 2023 dan 2024.
Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru |
![]() |
---|
Tidak Semua Honorer Dapat Afirmasi saat Ikut Tes PPPK 2023, Ini Kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
RUU ASN Disahkan, Honorer Untung atau Rugi? Ternyata Ada Kategori yang Potensi Gagal Jadi PPPK |
![]() |
---|
Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.