Berita Honorer

Gaji Tenaga Honorer Setelah RUU ASN Sah ke Sidang Paripurna, Full Senyum Akan Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendorong RUU ASN ke sidang paripurna.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas - Sembari menunggu pengesahan RUU ASN menjadi UU, Pemerintah meminta agar kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer. 

Pemerintah, menurut Anas, juga akan memprioritaskan pendidikan dan kesehatan dalam rekrutmen PPPK 2024.

"Adapun syarat-syarat teknis terkait dengan hal ini akan ditentukan oleh instansi pembina masing-masing." ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunGayo.com, Rabu (27/9/2023).

Dalam konteks ini, instansi pembina yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan untuk tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru, dan Kementerian Kesehatan untuk tenaga honorer di bidang kesehatan (Nakes).

"Pemerintah telah membuka formasi sebanyak 572 ribuan lowongan PPPK, dan sekitar 82 persennya akan diperuntukkan bagi tenaga honorer" jelas Azwar Anas.

Khususnya, kategori yang paling besar dalam penerimaan ASN PPPK 2023 ini adalah tenaga kesehatan (Nakes) dan guru.

Bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun tidak berhasil lolos, Menpan-RB menegaskan bahwa mereka tidak akan dipecat atau diputuskan.

Mereka tetap akan diperbolehkan untuk tetap bekerja sebagai pegawai honorer, dan instansi pembina akan memberikan pedoman atau arahan terkait hal ini.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer mengenai masa depan mereka, sambil tetap memastikan bahwa kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan di Indonesia akan terpenuhi.

Baca juga: Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan

Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakat Alihkan Tenaga Honorer ke PPPK

Melansir dari Kompas.tv pada Rabu (27/9/2023) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait penyaluran tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK.

Kesepakatan ini terjadi dalam sebuah rapat kerja yang melibatkan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (26/9/2023)

Dalam rapat tersebut, salah satu pokok pembahasan adalah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga disepakati untuk dibahas dalam rapat paripurna.

Dalam hal ini, Menpan-RB yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah terkait RUU ini.

Pandangan tersebut secara implisit telah mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPR RI.

"Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved