Berita Honorer

Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan bulan ini.

Editor: Risno Mawandili
Dok. Sekretariat Presiden
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan bulan ini. 

Kedua, tenaga honorer yang baru-baru ini mulai mengabdi.

Honorer  tidak akan secara otomatis diangkat menjadi ASN.

Ketiga, tenaga honorer siluman yang hanya ditugaskan karena hubungan dekat dengan pejabat daerah.

Meskipun honorer yang telah diangkat sebagai ASN, tetapi akan dipecat segera karena tidak memenuhi syarat.

Mereka juga akan ditendang dari instansi tempat mengabdi.

"Jika ditemukan dia tidak masuk tapi dinaikkan, otomatis dia akan di-takedown jika nanti auditnya mereka tidak masuk dari nama yang dimaksud," ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Tenaga Honorer Rugi saat Ikut CASN 2023, Bisa-bisa Tak Lulus PPPK Kalau Lakukan 4 Hal Ini

Selain yang negatif, pemerintah juga akan melihat hal-hal positif.

Anas menjelaskan, tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun akan diangkat sebagai PPPK, baik dalam kapasitas paruh waktu maupun penuh waktu.

Sementara untuk tenaga honorer yang baru-baru ini mulai mengabdi, tidak akan secara otomatis diangkat menjadi ASN. Melainkan akan dilakukan secara bertahap.

Pemerintah berjanji akan senantiasa mencari solusi terbaik. Bahkan rekrutmen ASN akan dilakukan sebanyak tiga kali setahun.

Anas menegaskan bahwa penyelesaian terhadap masalah tenaga honorer ini akan dimasukkan ke dalam RUU ASN.

Opsi yang tersedia bagi para honorer yang telah mengabdi adalah untuk menjadi ASN, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Mungkin akan ada tiga kali kesempatan untuk mengikuti siklus rekrutmen ASN dalam setahun," kata Anas. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved