Berita Honorer

Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan bulan ini.

Editor: Risno Mawandili
Dok. Sekretariat Presiden
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan bulan ini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan bulan ini.

Sesuai dengan RUU ASN tersebut, tiga hal ini bisa membatalkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN, baik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ataupun PNS akan diatur dalam Pasal 131 A dalam draf RUU ASN.

Pada ayat pertama Pasal ini disebutkan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa melalui ujian akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer, pegawai kontrak, pegawai tetap non-ASN, serta pegawai pemerintah non-ASN.

Meskipun demikian, sebelum pengangkatan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melakukan audit terhadap data tenaga honorer.

Audit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN mencatat bahwa total tenaga honorer di Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta jiwa.

Baca juga: Bukan Honorer Saja, PNS Juga Full Senyum Karena RUU ASN, Kenaikan Pangkat ASN 3 T Dipercepat

Baca juga: Kemendes PDTT Buka Banyak Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Cek Rincian Formasi serta Syaratnya

Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, jangan dulu berharap akan diangkat menjadi honorer.

Pasalnya, pemerintah telah meminta agar kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemba) menghentikan rekrutmen honorer.

Penghentian rekrutmen ASN ini akan berlangsung hingga Desember 2024. Ketika itu pula pemerintah akan merekrut 2,3 tenaga honorer menjadi ASN.

Memang ada harapan bagi 2,3 juta tenaga honorer direkrut menjadi ASN. Tetapi belum tentu semuanya memenuhi syarat.

Pemerintah yang telah meminta BPKP melakukan audit akan menggunakan hasilnya sebagai rujukan.

Dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, pemerintah akan memperhatikan tiga hal negatif. Tiga hal ini bisa membatalkan seorang honorer menjadi ASN.

Pertama, seseorang yang menjadi tenaga honorer karena berperan dalam kampanye, sebagai relawan, atau memiliki hubungan dekat dengan pejabat daerah.

Honorer ini akan ditendang dari database BKN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved