Berita Honorer
RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023? Nasib Honorer Belum Jelas, PPPK dan PNS Sudah Pasti
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan beberapa waktu lalu, RUU ASN yang sedang digodok Pemerintah dengan DPR akan disahkan pada September ini.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan beberapa waktu lalu, RUU ASN yang sedang digodok Pemerintah dengan DPR akan disahkan pada September ini.
"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSulta.com.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta agar RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru sebelum 28 September 2023.
“Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan," ujar Mardani, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari situs resmi DPR, Rabu (20/9/2023).
"Kami sangat berharap sebelum 28 November 2023, kita punya payung hukum yang kuat,” sambungnya.
“Agar para honorer itu tidak merasa merasakan penderitaan,” imbuhnya.
Baca juga: Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Meskipun RUU ASN Diasahkan, Kategori Ini Siap-siap Dipecat?
Baca juga: Kemendes PDTT Buka Banyak Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Cek Rincian Formasi serta Syaratnya
Nasib Honorer
RUU ASN yang akan disahkan menjadi UU ASN terbaru disebut-sebut akan melahirkan solusi bagi tenaga honorer.
Hal ini tergambar dari salah satu poin dalam tujuh topik utama yang diusulkan Pemerintah dibahas dalam RUU ASN, yakni penyelesaian tenaga non-ASN.
Adapun enam poin lainya yakni diskusi mengenai Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN karena perampingan organisasi, digitalisasi manajemen ASN, hingga ASN di lembaga eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Begitu pula DPR.
Pemerintah dan DPR sedang memikirkan solusi terbaik untuk sejahterakan 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN.
Meskipun demikian, database tenaga honorer tersebut harus terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasalnya, diduga banyak terdapat tenaga honorer siluman yang merupakan titipan dari kepala daerah.
Mereka yang dititip disebut-sebut menjadi tenaga honorer karena merupakan tim sukses, relawan, hingga kerabat kepala daerah.
Disebut Jadi Solusi Masalah Tenaga Honorer, Menpan-RB Bocorkan Jadwal Pengesahan RUU ASN |
![]() |
---|
Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Meskipun RUU ASN Diasahkan, Kategori Ini Siap-siap Dipecat? |
![]() |
---|
Gaji 4 Jenis Honorer Ini Naik, Kenaikan Gaji Dipastikan Menkeu Sri Mulyani, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat Utama |
![]() |
---|
Honorer Ini Siap-siap Tidak Lulus PPPK, Baik Jalur Tes CASN 2023 Maupun Diangkat Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.