Berita Honorer

Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan bulan ini.

Editor: Risno Mawandili
Dok. Sekretariat Presiden
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan bulan ini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan bulan ini.

Sesuai dengan RUU ASN tersebut, tiga hal ini bisa membatalkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN, baik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ataupun PNS akan diatur dalam Pasal 131 A dalam draf RUU ASN.

Pada ayat pertama Pasal ini disebutkan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa melalui ujian akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer, pegawai kontrak, pegawai tetap non-ASN, serta pegawai pemerintah non-ASN.

Meskipun demikian, sebelum pengangkatan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melakukan audit terhadap data tenaga honorer.

Audit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN mencatat bahwa total tenaga honorer di Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta jiwa.

Baca juga: Bukan Honorer Saja, PNS Juga Full Senyum Karena RUU ASN, Kenaikan Pangkat ASN 3 T Dipercepat

Baca juga: Kemendes PDTT Buka Banyak Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Cek Rincian Formasi serta Syaratnya

Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, jangan dulu berharap akan diangkat menjadi honorer.

Pasalnya, pemerintah telah meminta agar kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemba) menghentikan rekrutmen honorer.

Penghentian rekrutmen ASN ini akan berlangsung hingga Desember 2024. Ketika itu pula pemerintah akan merekrut 2,3 tenaga honorer menjadi ASN.

Memang ada harapan bagi 2,3 juta tenaga honorer direkrut menjadi ASN. Tetapi belum tentu semuanya memenuhi syarat.

Pemerintah yang telah meminta BPKP melakukan audit akan menggunakan hasilnya sebagai rujukan.

Dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, pemerintah akan memperhatikan tiga hal negatif. Tiga hal ini bisa membatalkan seorang honorer menjadi ASN.

Pertama, seseorang yang menjadi tenaga honorer karena berperan dalam kampanye, sebagai relawan, atau memiliki hubungan dekat dengan pejabat daerah.

Honorer ini akan ditendang dari database BKN.

Kedua, tenaga honorer yang baru-baru ini mulai mengabdi.

Honorer  tidak akan secara otomatis diangkat menjadi ASN.

Ketiga, tenaga honorer siluman yang hanya ditugaskan karena hubungan dekat dengan pejabat daerah.

Meskipun honorer yang telah diangkat sebagai ASN, tetapi akan dipecat segera karena tidak memenuhi syarat.

Mereka juga akan ditendang dari instansi tempat mengabdi.

"Jika ditemukan dia tidak masuk tapi dinaikkan, otomatis dia akan di-takedown jika nanti auditnya mereka tidak masuk dari nama yang dimaksud," ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Tenaga Honorer Rugi saat Ikut CASN 2023, Bisa-bisa Tak Lulus PPPK Kalau Lakukan 4 Hal Ini

Selain yang negatif, pemerintah juga akan melihat hal-hal positif.

Anas menjelaskan, tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun akan diangkat sebagai PPPK, baik dalam kapasitas paruh waktu maupun penuh waktu.

Sementara untuk tenaga honorer yang baru-baru ini mulai mengabdi, tidak akan secara otomatis diangkat menjadi ASN. Melainkan akan dilakukan secara bertahap.

Pemerintah berjanji akan senantiasa mencari solusi terbaik. Bahkan rekrutmen ASN akan dilakukan sebanyak tiga kali setahun.

Anas menegaskan bahwa penyelesaian terhadap masalah tenaga honorer ini akan dimasukkan ke dalam RUU ASN.

Opsi yang tersedia bagi para honorer yang telah mengabdi adalah untuk menjadi ASN, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Mungkin akan ada tiga kali kesempatan untuk mengikuti siklus rekrutmen ASN dalam setahun," kata Anas. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved