Berita Sulawesi Tenggara

DPRD Sultra Sebut Raperda RTRW Bakal Dibahas di Kementerian ATR, Kawasan Tambang Wawonii Dihapuskan

DPRD Sulawesi Tenggara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra 2023-2043, Kamis (31/8/2023).

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku mengatakan Raperda ini akan dibahas di tingkat Kementerian ATR untuk disinkronkan dan kemudian disahkan sebagai Perda RTRW Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPRD Sulawesi Tenggara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra 2023-2043, Kamis (31/8/2023).

Salah satu poin yang ditetapkan yakni menghapus alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan menetapkannya sebagai daerah perikanan terpadu.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku mengatakan Raperda ini akan dibahas di tingkat Kementerian ATR untuk disinkronkan dan kemudian disahkan sebagai Perda RTRW Sultra.

"Ini kan sudah dibahas jadi segera kita akan mengirim ke Kementerian ATR dan pasti kita menunggu jadwal dari Kementerian ATR."

"Semua lintas provinsi telah mengusulkan, sehingga tersinkronisasi di Kementerian ATR," jelasnya usai penandatangangan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD atas Raperda tersebut di Kantor Gubernur Sultra, Kamis sore.

Baca juga: Bupati Konawe Utara Ruksamin Jadi Narasumber Rembug Tani Nasional yang Digelar SPKS di Jakarta

Jika Raperda RTRW Sultra 2023-2043 telah disahkan, Herry Asiku menegaskan semua akan mengacu pada Raperda tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang.

"Saya kira pasti akan ada sinkronisasi di Kementerian ATR, pasti ada perubahan, ada sedikit. Tapi yang jelas jika (Wawonii) dikembalikan sebagai lokasi tambang, kita akan mempertahankan Wawonii sebagai lokasi perikanan, karena ini kepentingan daerah," ucapnya.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sultra, Fajar Ishak mengatakan, keputusan meniadakan kawasan pertambangan di Wawonii untuk mengembalikan ke peruntukannya semula sebagai kawasan perikanan terpadu.

Juga sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Pemda Konkep untuk merevisi pasal alokasi tambang dalam RTRW kabupaten karena bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) pada 2022 lalu.

Termasuk memastikan tidak boleh ada pelabuhan khusus atau jetty untuk aktivitas bongkar muat hasil pertambangan di Konkep.

Baca juga: Sosialisasi Perda RTRW dan Pencegahan Narkoba, Pemkot Minta Warga Kendari Sultra Taati Peraturan

"Kami tidak berani memasukkan itu (Wawonii) sebagai kawasan pertambangan karena memang putusan pengadilan sudah inkrah dan itu bukan kawasan pertambangan," tegasnya.

Selain Wawonii, Fajar Ishak juga menyebut Pulau Labengki di Konawe Utara juga menjadi kawasan yang harus dilindungi dari pertambangan termasuk jetty.

"Sama dengan Wawonii, jadi itu daerah-daerah yang harus kita lindungi, sesuai khitahnya, asalnya, kawasan pesisir itu ada ekosistem yang harus dilindungi, dia itu kawasan perikanan terpadu, kalau kami tetapkan dia wilayah di luar dari itu di RTRW ini, maka menjadi aneh," ujarnya.

"Mohon doanya teman-teman, masih ada fase berikutnya yang harus kami lalui (di Kementrian ATR), lebih keras berjuangnya," ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi yang diwakili Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Yuni Nurmalawati mengatakan nantinya Raperda ini akan menjadi acuan bagi instansi pemerintah daerah serta masyarakat.

Baca juga: Warga di Kendari Sultra Sudah Dilibatkan Penyusunan RTRW, Hanya Masalah Waktu, Masih Proses Revisi

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved