Berita Kendari

Sosialisasi Perda RTRW dan Pencegahan Narkoba, Pemkot Minta Warga Kendari Sultra Taati Peraturan

Pemerintah Kota Kendari mensosialisasikan dua peraturan daerah kepada masyarakat di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kamis (31/8/2023).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari mensosialisasikan dua peraturan daerah kepada masyarakat di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kamis (31/8/2023).

Untuk diketahui, produk hukum yang disosialisasikan Pemkot Kendari yakni Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030.

Kemudian, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkotika di Kota Kendari.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan, sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya dua produk hukum tersebut.

"Jadi dua peraturan daerah ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pelaksanaan aturan itu berjalan tertib dan taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kurniawan, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Ali Mazi dan Lukman Abunawas Undang Warga Sultra Hadiri Ekspose 5 Tahun, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kurniawan menjelaskan, sosialisasi Perda RTRW untuk menyampaikan sejarah pembentukan regulasi wilayah tata ruang di Kota Kendari yang sudah digagas sejak 1960-an.

"Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2023, merupakan komitmen Pemkot Kendari untuk melakukan penanggulangan dan pencegahan terhadap dampak peredaran gelap narkoba di Kota Kendari," jelasnya.

Pemkot Kendari memberikan sosialisasi Perda RTRW untuk mengajak masyarakat terkait dampak penggunaan tata ruang yang sudah dilindungi oleh undang-undang.

Sosialisai itu juga menindaklanjuti kebijkan Pemkot Kendari pascapenertiban tempat usaha di Jalan ZA Sugianto yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Ini juga sebenarnya komitmen pemerintah untuk pemahaman masyarakat dalam menentukan ruang terbuka hijau yang mana jadi daerah sempadan sungai, pantai, ruang terbuka hijau," ujar Kurniawan. (*)

(TribunmewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved