Berita Sulawesi Tenggara

DPRD Sultra Sebut Raperda RTRW Bakal Dibahas di Kementerian ATR, Kawasan Tambang Wawonii Dihapuskan

DPRD Sulawesi Tenggara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra 2023-2043, Kamis (31/8/2023).

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku mengatakan Raperda ini akan dibahas di tingkat Kementerian ATR untuk disinkronkan dan kemudian disahkan sebagai Perda RTRW Sultra. 

Untuk mengarahkan alokasi dan pemanfaatan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah.

Menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi pengusulan pemanfaatan ruang di Sultra, memperkuat landasan hukum dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah secara komprehensif serta pemberdayaan masyarakat Sultra.

Sehingga tetap dapat meningkatkan investasi dengan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan di kawasan lingkungan.

"Atas nama pemerintah provinsi, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada pihak legislatif terkhusus kepada pansus (panitia khusus) dan eksekutif yang terlibat secara langsung, aktif dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini."

"Kami percaya Raperda ini merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita terhadap daerah," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved