Breaking News

Berita Kendari

Warga di Kendari Sultra Sudah Dilibatkan Penyusunan RTRW, Hanya Masalah Waktu, Masih Proses Revisi

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menanggapi warga yang meminta dilibatkan dalam revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menanggapi warga yang meminta dilibatkan dalam revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menanggapi warga yang meminta dilibatkan dalam revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Asmawa Tosepu mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melibatkan masyarakat dalam diskusi publik penyusunan RTRW.

Hanya saja, memang tidak semua masyarakat dilibatkan, melainkan hanya perwakilan atau diwakili oleh tokoh masyarakat atau DPRD Kota Kendari.

Kata dia, revisi RTRW sudah lama dilaksanakan, bahkan saat ini sudah sampai pada tahapan diskusi publik tahap ketiga.

"Jadi tiga kali diskusi publik dan itu melibatkan warga. Kalaupun tidak ada warga, ada anggota DPRD," ungkap Asmawa Tosepu, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: MA Batalkan Perda RTRW Tambang di Wawonii Sultra, Denny Indrayana Minta Pemda Cabut Izin Tambang

"Hanya saya yakin menghadirkan warga perwakilan di kecamatan yang akan menjadi lokasi, misalnya di tambang pasir atau Galian C di Kecamatan Nambo, pasti kita melibatkan," tambahnya.

Bahkan terkait percepatan, saat ini, ia telah menugaskan Kepala Dinas PUPR untuk melakukan konsultasi teknis ke bagian teknis Kementerian ATR.

Apalagi langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya sudah cukup progresif.

Misalnya, pengisian peta dengan melibatkan atau diasistensi Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai institusi yang mempunyai kewenangan untuk itu.

Selain itu, kegiatan-kegiatan lainnya misalnya diskusi teknis dengan kementerian lembaga yang berkaitan dengan revisi RTRW.

Baca juga: Pemkot Kendari Bakal Revisi RTRW, Perbaiki Tata Kelola Kota hingga Lokasi Pertambangan

"Karena memang jadwalnya untuk konsultasi teknis percepatan persetujuan atas dokumen revisi RTRW kita. Jadi hari ini saya tugaskan Kepala Dinas PUPR, sebelum ada demo ini," jelasnya.

"Jadi sebenarnya sudah. Hanya masalah waktu dan proses revisi RTRW kan tidak bisa serta merta seperti beli kacang goreng di pasar, mohon maaf," ujarnya.

"Namun, ada tahapannya dan itu diatur oleh undang-undang, dan pemerintah kota tidak tinggal diam," bebernya.

"Misalnya, mengakomodir posisi Kecamatan Nambo sebagai lokasi tambang Galian C iya, sudah terakomodir di sana tinggal penetapannya saja tetapi kita butuh waktu ya," tambahnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved