Kasus Perdagangan Orang di Sultra

7 Kasus Perdagangan Perempuan Lewat Aplikasi MiChat Diungkap Polda Sultra, 16 Muncikari Diamankan

Sebanyak tujuh kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Sebanyak tujuh kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Untuk diketahui, pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut dilakukan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra. 

Mereka menjual dua wanita K (19) dan AS yang masih di bawah umur kepada pelanggan atau pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

5. Polda Sultra kembali menangkap seorang wanita yang jadi muncikari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari.

Sosok wanita tersebut berinisial TM (26) yang memperdagangkan korban YS (29).

Keduanya ditangkap Tim Satgas Penegakkan Hukum TPPO Polda pada Selasa (11/7/2023).

Tim Satgas Gakkum Polda menemukan tersangka di Suite Hotel (Kamar 202) yang beralamat di Jalan H Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca juga: 2 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang di Kendari Sultra, Diamankan Polisi Bersama Terduga Pelaku

TM diduga menjadi muncikari yang menjual YS ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat seharga Rp500 ribu.

6. Tim Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap dua wanita terduga pelaku perdagangan orang.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu IK (28) dan EN (21), diduga memperdagangkan orang dengan modus pijat refleksi atau SPA.

IK dan EN ditangkap Tim Satgas Gakkum Polda Sultra, pada Selasa (18/7/2023), sekira pukul 12.10 Wita.

Keduanya diamankan di SPA MELATI alias SPA MANGGA DUA yang beralamat di Jalan Kedondong, Lorong Aklamasi II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

7. Teranyar, Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggata (Polda Sultra) mengamankan seorang pria yang menjadi muncikari perdagangan orang.

Tersangka yaitu DA, ditangkap Tim Satgas TPPO Polda Sultra bertempat di Hotel Raja Bintang, Jalan Kol H Abd Hamid No 01 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (7/8/2023) pukul 16.00 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Sulawesi Tenggara Tangkap Satu Terduga Pelaku Perdagangan Orang Lewat MiChat

Selain tersangka, polisi juga mengamankan dua wanita berinisial M (45) dan MR (25) yang dijual oleh pelaku ke pria hidung belang.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat di Hotel Raja Bintang sering ada tindak pidana perdagangan orang.

"Ketika berada di TKP, kami mengamakan terduga pelaku DA yang diduga melakukan perdagangan orang (eksploitasi seks) melalui aplikasi MiChat," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Syahrir mengatakan, tersangka diduga menjual korban M dan MR melalui aplikasi MiChat kepada pria hidung belang dengan tarif Rp400 ribu untuk M dan Rp500 ribu untuk MR. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved