Kasus Perdagangan Orang di Sultra

7 Kasus Perdagangan Perempuan Lewat Aplikasi MiChat Diungkap Polda Sultra, 16 Muncikari Diamankan

Sebanyak tujuh kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Sebanyak tujuh kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Untuk diketahui, pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut dilakukan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tujuh kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Untuk diketahui, pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut dilakukan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, Polda Sultra sudah mengamankan sebanyak 16 orang yang menjadi muncikari.

Di mana, para tersangka kasus perdagangan manusia ini didominasi oleh laki-laki 14 orang dan wanita sebanyak empat orang.

"Kalau tidak salah sudah lebih tujuh kasus yang diungkap," kata Anggota Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Ipda Reflian saat dikonfirmasi pada Selasa (8/8/2023).

Kata dia, tersangka diduga menjual para korban melalui aplikasi MiChat kepada pemesan pria hidung belang.

Korban dipekerjakan dan tersangka mengambil keuntungan dari tarif yang sudah disepakati dengan pelanggan.

Baca juga: Perias Jadi Korban Pencurian di Kendari, Uangnya Digasak Pelanggan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Ipda Reflian menyebutkan tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp500 ribu sampai tarif termurah Rp400 ribu.

Tersangka dan korban diamankan dari berbagai hotel yang ada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain modus eksploitasi seks melalui aplikasi Michat, Polda Sultra juga mengungkap kasus TPPO dengan modus pijat refleksi.

Selengkapnya, berikut TribunnewsSultra.com merangkum kasus perdagangan orang yang ungkap Polda Sultra.

1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap empat pelaku perdagangan perempuan dan anak melalui aplikasi MiChat.

Keempat pelaku tersebut yakni inisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).

Mereka ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Diteskrimum Polda Sultra atas dugaan eksploitasi seksual.

Baca juga: Polisi Tes Urine 4 Napi Koruptor Buntut Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kendari Sulawesi Tenggara

Tim Satgas Polda Sultra menangkap para pemuda tersebut pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

Keempatnya diamankan disalah satu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

2. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Sultra mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seorang pria berinisial MAR (22), tersangka yang menjajalkan dua wanita ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

MAR ditangkap pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Hotel Mulya Inn, Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Polda Sultra juga mengamankan dua wanita berinisial TA (19) dan I (20) yang ditawarkan pelaku ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

3. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menetapkan lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari.

Sebanyak 16 muncikari ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas Gakkum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Ke-16 muncikari tersebut diamankan usai terjaring operasi Gakkum TPPO Polda Sultra dalam waktu tiga bulan terakhir.
Sebanyak 16 muncikari ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas Gakkum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Ke-16 muncikari tersebut diamankan usai terjaring operasi Gakkum TPPO Polda Sultra dalam waktu tiga bulan terakhir. (handover)

Kelima tersangka berperan sebagai muncikari yang menjual wanita ke pria hidung belang atau pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Di mana, kelima pelaku yakni inisial MAR (22), MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).

Lima tersangka tersebut, hasil penangkapan dari dua kasus yang ditangani Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra.

Korban TPPO sebanyak enam orang wanita, bahkan salah seorang diantaranya masih berstatus di bawah umur.

Keenam korban ditawarkan ke pelanggan dengan harga Rp500 ribu atau Rp400 ribu per orang untuk sekali kencan.

kemudian, dari harga tersebut, pelaku muncikari mendapat keuntungan senilai Rp100 ribu atau Rp50 ribu.

4. Polda Sultra menangkap dua pelaku perdagangan orang di Jalan Malik Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: 2 Korban Perdagangan Orang di Kota Kendari Dijual Pakai Aplikasi MiChat, Salah Satu Berstatus Janda

Kedua pelaku yakni seorang wanita berinisial MS (21) dan pria, IM (21). Keduanya diduga berperan sebagai muncikari.

Kedua pelaku ditangkap Tim Satgas TPPO Polda Sultra di Penginapan Putri Dara Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 23.45 Wita.

Mereka menjual dua wanita K (19) dan AS yang masih di bawah umur kepada pelanggan atau pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

5. Polda Sultra kembali menangkap seorang wanita yang jadi muncikari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari.

Sosok wanita tersebut berinisial TM (26) yang memperdagangkan korban YS (29).

Keduanya ditangkap Tim Satgas Penegakkan Hukum TPPO Polda pada Selasa (11/7/2023).

Tim Satgas Gakkum Polda menemukan tersangka di Suite Hotel (Kamar 202) yang beralamat di Jalan H Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca juga: 2 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang di Kendari Sultra, Diamankan Polisi Bersama Terduga Pelaku

TM diduga menjadi muncikari yang menjual YS ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat seharga Rp500 ribu.

6. Tim Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap dua wanita terduga pelaku perdagangan orang.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu IK (28) dan EN (21), diduga memperdagangkan orang dengan modus pijat refleksi atau SPA.

IK dan EN ditangkap Tim Satgas Gakkum Polda Sultra, pada Selasa (18/7/2023), sekira pukul 12.10 Wita.

Keduanya diamankan di SPA MELATI alias SPA MANGGA DUA yang beralamat di Jalan Kedondong, Lorong Aklamasi II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

7. Teranyar, Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggata (Polda Sultra) mengamankan seorang pria yang menjadi muncikari perdagangan orang.

Tersangka yaitu DA, ditangkap Tim Satgas TPPO Polda Sultra bertempat di Hotel Raja Bintang, Jalan Kol H Abd Hamid No 01 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (7/8/2023) pukul 16.00 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Sulawesi Tenggara Tangkap Satu Terduga Pelaku Perdagangan Orang Lewat MiChat

Selain tersangka, polisi juga mengamankan dua wanita berinisial M (45) dan MR (25) yang dijual oleh pelaku ke pria hidung belang.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat di Hotel Raja Bintang sering ada tindak pidana perdagangan orang.

"Ketika berada di TKP, kami mengamakan terduga pelaku DA yang diduga melakukan perdagangan orang (eksploitasi seks) melalui aplikasi MiChat," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Syahrir mengatakan, tersangka diduga menjual korban M dan MR melalui aplikasi MiChat kepada pria hidung belang dengan tarif Rp400 ribu untuk M dan Rp500 ribu untuk MR. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved