Mucikari Ditangkap di Kendari

Lagi, Polda Sulawesi Tenggara Tangkap Muncikari Perdagangan Orang Lewat MiChat di Kendari Sultra

Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap muncikari tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap muncikari tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari. Sosok muncikari yang ditangkap oleh Tim Satgas Gakkum Polda Sultra yakni seorang wanita berinisial TM (26). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap muncikari tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari.

Sosok muncikari yang ditangkap oleh Tim Satgas Gakkum Polda Sultra yakni seorang wanita berinisial TM (26).

TM memperdagangkan korban berinisial YS (29) di Jalan H Supu Yusuf, Kelurahan Korumb, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Keduanya ditangkap Tim Satgas Penegakkan Hukum TPPO Polda Sulawesi Tenggara, pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Polda Sultra Belum Terima Memori Banding Bripka DM Dipecat Gegara Selingkuh, Punya Waktu 14 Hari

"Tim Satgas Gakkum Polda menemukan tersangka di Suite Hotel (Kamar 202)," ucap Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023).

Ia mengatakan, TM diduga menjadi muncikari yang menjual YS ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp500 ribu.

"Korban dijual melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp500.000, dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000," ungkapnya.

Keduanya kini diamankan di Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai perdagangan orang. (*)

(TribunnewsSultta.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved