Mucikari Ditangkap di Kendari

Kronologi Penangkapan Muncikari yang Jajakan Temannya ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat di Kendari

Seorang wanita di Kota Kendari ditangkap Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang wanita di Kota Kendari ditangkap Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Untuk diketahui, sosok wanita yang berinisial TM (26) ditangkap Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra karena menjadi muncikari. TM ditangkap karena diduga menjadi muncikari dengan menjajakan rekan wanitanya berinisial YS (29) ke pria hidung belang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang wanita di Kota Kendari ditangkap Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Untuk diketahui, sosok wanita yang berinisial TM (26) ditangkap Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra karena menjadi muncikari.

TM ditangkap karena diduga menjadi muncikari dengan menjajakan rekan wanitanya berinisial YS (29) ke pria hidung belang.

Keduanya ditangkap Tim Satgas Gakkum TPPO Polda saat berada di Suite Hotel (Kamar 202) Jalan H Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Selasa (11/7/2023 sekira pukul 17.45 Wita.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang tindak pidana perdagangan orang lewat aplikasi MiChat di Suite Hotel.

Baca juga: Lagi, Polda Sulawesi Tenggara Tangkap Muncikari Perdagangan Orang Lewat MiChat di Kendari Sultra

Kemudian, dari informasi itu, Tim Sattgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan TM telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seks) dengan korban YS.

"Keduanya ini berteman," kata Kompol Syahrir saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Selasa (11/7/2023).

Ia menuturkan, TM menjual rekannya YS melalui MiChat dengan harga Rp500 ribu untuk sekali kencan dengan pelanggan.

"Lalu, dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 dari korban," ungkap Syahrir.

Selain TM dan YS, katKompol Syahrir, polisi juga mengamankan satu kotak kondom dan uang senilai Rp1 juta.

Baca juga: Dua Ban Mobil Honda Brio Dicuri Saat Parkir di Jalan Balaikota III Kendari Sulawesi Tenggara

Tersangka kemudian diamankan di Kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved