Kasus Perdagangan Orang di Sultra

2 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang di Kendari Sultra, Diamankan Polisi Bersama Terduga Pelaku

Selain tangkap terduga pelaku perdagangan orang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), polisi juga amankan dua korban.

Istimewa
Selain tangkap terduga pelaku perdagangan orang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), polisi juga amankan dua wanita. Sebelumnya, Kepolisian Daerah atau Polda Sultra menangkap seorang pria berinisial DA, pada Senin (7/8/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Selain tangkap terduga pelaku perdagangan orang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), polisi juga amankan dua wanita.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah atau Polda Sultra menangkap seorang pria berinisial DA, pada Senin (7/8/2023).

DA ditangkap di di Hotel Raja Bintang, Jalan Kol H Abdul Hamid Nomor 01, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Polda Sultra menangkap DA karena dugaan perdagangan orang melalui aplikasi MiChat berdasarkan informasi masyarakat.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan dua wanita yang jadi korban perdagangan orang.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Sulawesi Tenggara Tangkap Satu Terduga Pelaku Perdagangan Orang Lewat MiChat

Kedua korban yang diamankan polisi yakni berinisial M (45) dan MR (25).

"M dan MR dijual pelaku kepada pelanggan senilai masing-masing Rp400 ribu dan Rp500 ribu," jelas Kompol Syahrir Hanafi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (7/8/2023).

Kata dia, dari hasil penjualan tersebut terduga pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp150 ribu dan Rp200 ribu.

Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp900 ribu, sprei warna cokelat, dan dua unit handphone.

Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Polda Sultra. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved