Kasus Perdagangan Orang di Sultra

7 Kasus Perdagangan Perempuan Lewat Aplikasi MiChat Diungkap Polda Sultra, 16 Muncikari Diamankan

Sebanyak tujuh kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Sebanyak tujuh kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Untuk diketahui, pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut dilakukan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra. 

Keempatnya diamankan disalah satu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

2. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Sultra mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seorang pria berinisial MAR (22), tersangka yang menjajalkan dua wanita ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

MAR ditangkap pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Hotel Mulya Inn, Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Polda Sultra juga mengamankan dua wanita berinisial TA (19) dan I (20) yang ditawarkan pelaku ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

3. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menetapkan lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari.

Sebanyak 16 muncikari ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas Gakkum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Ke-16 muncikari tersebut diamankan usai terjaring operasi Gakkum TPPO Polda Sultra dalam waktu tiga bulan terakhir.
Sebanyak 16 muncikari ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas Gakkum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Ke-16 muncikari tersebut diamankan usai terjaring operasi Gakkum TPPO Polda Sultra dalam waktu tiga bulan terakhir. (handover)

Kelima tersangka berperan sebagai muncikari yang menjual wanita ke pria hidung belang atau pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Di mana, kelima pelaku yakni inisial MAR (22), MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).

Lima tersangka tersebut, hasil penangkapan dari dua kasus yang ditangani Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra.

Korban TPPO sebanyak enam orang wanita, bahkan salah seorang diantaranya masih berstatus di bawah umur.

Keenam korban ditawarkan ke pelanggan dengan harga Rp500 ribu atau Rp400 ribu per orang untuk sekali kencan.

kemudian, dari harga tersebut, pelaku muncikari mendapat keuntungan senilai Rp100 ribu atau Rp50 ribu.

4. Polda Sultra menangkap dua pelaku perdagangan orang di Jalan Malik Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: 2 Korban Perdagangan Orang di Kota Kendari Dijual Pakai Aplikasi MiChat, Salah Satu Berstatus Janda

Kedua pelaku yakni seorang wanita berinisial MS (21) dan pria, IM (21). Keduanya diduga berperan sebagai muncikari.

Kedua pelaku ditangkap Tim Satgas TPPO Polda Sultra di Penginapan Putri Dara Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 23.45 Wita.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved