Berita Kendari
Pria Kendari Gelapkan Motor dan IPhone 13 Milik Wanita Asal Mimika, Dibekuk Polisi
Seorang pria menggelapkan motor hingga ponsel rekannya sendiri kini dibekuk Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pria-Kendari-Gelapkan-Motor-dan-IPhone-13-Milik-Wanita-Asal-Mimika-Dibekuk-Polisi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria menggelapkan motor hingga ponsel rekannya sendiri kini dibekuk Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Pelaku SS (39) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, pada Minggu (28/9/2025).
Markas Kepolisian Resor Kota Kendari ini terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bungguya, Kecamatan Wua-wua.
Penggelapan ini dialami korban NI (48) di Kota Kendari, Sultra, pada Jumat (29/8/2025).
Korban NI merupakan seorang wanita asal Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan awal mula penggelapan tersebut.
“Ketika itu korban NI butuh uang sehingga meminta pelaku untuk mencari pinjaman dengan menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox dan iPhone 13 masing-masing Rp1 Juta,” ungkapnya Senin (29/9/2025).
Baca juga: Residivis Curanmor di Kendari Dibekuk Polisi! Bawa Kabur Motor Cicilan dari Kamar Kos Jalan Kancil
Ia menambahkan, berhasil digadai, uang sebesar Rp2 juta diserahkan pelaku kepada korban.
Keesokan harinya, korban meminta pelaku menebus kembali ponsel dan kendaraannya.
Oleh pelaku SS, diminta biaya tebus lebih mahal, iPhone 13 sebesar Rp1.525.000 dan sepeda motor Rp5.000.000 yang awalnya digadai hanya Rp1.000.000.
“Korban ketika itu hanya mentransfer Rp1.525.000 untuk menebus iPhone miliknya dan menolak mentransfer Rp5 juta, dan kini hingga pelaku diringkus, iPhone dan motor tak kunjung dikembalikan ke korban,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)