Kasus Perdagangan Orang di Sultra

7 Kasus Perdagangan Perempuan Lewat Aplikasi MiChat Diungkap Polda Sultra, 16 Muncikari Diamankan

Sebanyak tujuh kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Sebanyak tujuh kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Untuk diketahui, pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut dilakukan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tujuh kasus perdagangan perempuan melalui aplikasi MiChat diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Untuk diketahui, pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut dilakukan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, Polda Sultra sudah mengamankan sebanyak 16 orang yang menjadi muncikari.

Di mana, para tersangka kasus perdagangan manusia ini didominasi oleh laki-laki 14 orang dan wanita sebanyak empat orang.

"Kalau tidak salah sudah lebih tujuh kasus yang diungkap," kata Anggota Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Ipda Reflian saat dikonfirmasi pada Selasa (8/8/2023).

Kata dia, tersangka diduga menjual para korban melalui aplikasi MiChat kepada pemesan pria hidung belang.

Korban dipekerjakan dan tersangka mengambil keuntungan dari tarif yang sudah disepakati dengan pelanggan.

Baca juga: Perias Jadi Korban Pencurian di Kendari, Uangnya Digasak Pelanggan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Ipda Reflian menyebutkan tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp500 ribu sampai tarif termurah Rp400 ribu.

Tersangka dan korban diamankan dari berbagai hotel yang ada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain modus eksploitasi seks melalui aplikasi Michat, Polda Sultra juga mengungkap kasus TPPO dengan modus pijat refleksi.

Selengkapnya, berikut TribunnewsSultra.com merangkum kasus perdagangan orang yang ungkap Polda Sultra.

1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap empat pelaku perdagangan perempuan dan anak melalui aplikasi MiChat.

Keempat pelaku tersebut yakni inisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).

Mereka ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Diteskrimum Polda Sultra atas dugaan eksploitasi seksual.

Baca juga: Polisi Tes Urine 4 Napi Koruptor Buntut Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kendari Sulawesi Tenggara

Tim Satgas Polda Sultra menangkap para pemuda tersebut pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved