Berita Kendari

Pemuda 22 Tahun Pukul Mahasiswi di Kadia Kendari Dipicu Tarik Menarik HP, Kini Diamankan Polisi

Subnit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari berhasil mengamankan pemuda berinisial AB (22).

Istimewa
PELAKU PENGANIAYAAN - Subnit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AB (22) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi, Senin (29/9/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Subnit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari berhasil mengamankan pemuda berinisial AB (22).

AB diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi inisial, AG (23).

Insiden penganiayaan terjadi disalah rumah kos, Jalan Segar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (27/9/2025).

Lokasi penganiayaan ini hanya berjarak 2,3 kilometer (km) dari Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga.

AG merupakan mahasiswi yang berasal dari Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Baca juga: Kepala SD Negeri di Muna Barat Dipolisikan Orangtua Murid Kasus Aniaya, Polisi Upayakan Mediasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan kronologi penganiayaan tersebut.

“Kejadiannya bermula AB datang ke kos dan meminjam handphone milik AG dengan dalih untuk menghubungi temannya,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menuturkan pelaku meminjam ponsel cukup lama, lantas korban meminta kembali handphone miliknya. 

Namun, pelaku belum mau memberikannya karena masih menunggu balasan chat dari temannya.

Merasa dihalangi, korban berupaya mengambil kembali ponselnya dengan cara menarik.

Baca juga: Aniaya Pemuda 28 Tahun, Warga Jalan Lasolo Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Tanpa sengaja, tangan korban mengenai wajah (muka) pelaku.

Tersulut emosi, pelaku secara spontan langsung memukul kepala bagian belakang korban. 

Setelah kejadian pemukulan tersebut, korban masuk ke dalam kosnya, sementara pelaku meninggalkan tempat kejadian.

Karena perbuatannya, AB disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutup AKP Welli. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved