Prof B Dituntut Penjara
Pandangan Perempuan Pesisir di Kendari Sulawesi Tenggara Soal Kasus Dugaan Pelecehan Prof B
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terduga pelaku pelecehan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof B, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terduga pelaku pelecehan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof B, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Guru Besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari ini dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Syafrul.
Kata dia, pembacaan tuntutan tersebut akhirnya digelar usai mengalami beberapa kali penundaan sidang.
Awalnya, sidang dengan agenda tersebut dijadwalkan pada 10 April 2023 lalu, sayangnya sidang tersebut ditunda lantaran JPU belum siap.
Baca juga: Dituntut 2,6 Tahun, Hakim Turuti Permintaan Dosen UHO Kendari Prof B, Vonis Lebih Rendah?
Lalu, penundaan tersebut kembali terjadi saat penjadwalan ulang pada 3 Mei 2023 lalu.
RN Diminta Datang ke Rumah Singgah Prof B
Untuk diketahui, Prof B terseret kasus dugaan pelecehan terhadap salah seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP Universitas Haluoleo (UHO) Kendari.
Ia diduga melakukan tindakan tersebut dengan motif urusan perkuliahan.
Kronologi bermula ketika Prof B meminta korban yang berinisial RN untuk mengumpulkan rekap nilai mahasiswa di rumah singgahnya, pada Minggu (17/7/2022) sore.
Baca juga: Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra
RN lalu menuju ke rumah Prof B bersama rekannya berinisial R.
Setibanya di rumah singgah Prof B, R lantas diminta untuk keluar membeli makanan oleh Prof B sehingga hanya ada RN dan Prof B yang tersisa di rumah singgah tersebut.
Situasi itu pun dimanfaatkan Prof B untuk melancarkan aksi tidak senonohnya terhadap RN yang merupakan mahasiswinya sendiri.
Usai melakukan tindakan itu, Prof B meninggalkan RN sendirian dengan dalih mengantar istrinya.
R lalu datang dari membeli makanan dan mendapati RN sedang menangis sendirian di ruangan tersebut.
Baca juga: Soal Perubahan Jadwal Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sultra, Ini Penjelasan Kejari
Tak sampai di situ, keesokan harinya, Prof B ternyata kembali menghubungi RN untuk mendatangi rumah singgahnya lagi.
RN datang bersama rekannya yang lain, berinisial E.
Di hari itu, RN kembali mengalami tindakan serupa oleh Prof B.
Prof B lantas dinilai memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya untuk mempermudah aksi tidak senonohnya tersebut.
Atas hal itu, RN sebenarnya merasa malu dan enggan menceritakannya kepada orang lain.
Baca juga: Pengadilan Negeri Kendari Majukan Sidang Pembacaan Tuntutan Prof B Tanpa Sepengetahuan Pihak Korban
Namun, ia tak sanggup menyembunyikan hal itu lebih lama lagi. Alhasil, dengan terpaksa ia menceritakannya kepada E.
Merasa tak terima atas tindakan yang ia alami, RN akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sultra di hari yang sama, Senin (18/7/2022).
Pandangan Perempuan Pesisir terhadap Kasus Prof B
Organisasi Perempuan Pesisir, Kota Kendari, Provinsi Sultra, beberapa waktu lalu mendiskusikan perihal kasus pelecehan Prof B.
Pihaknya menyoroti beberapa poin terkait tindakan tidak senonoh yang dilakukan Prof B terhadap salah seorang mahasiswinya.
Baca juga: BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari
Selain itu, mereka juga turut memberi atensi terhadap pola penanganan kasus usai laporan RN terdaftar di Polresta Kendari hingga bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sultra.
Perempuan Pesisir melalui keterangan resminya mengatakan, Prof B dengan jelas melanggar Permendikbudristek Nomor 30 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
Bahkan, Prof B juga dinilai melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena telah melakukan hal tak senonoh tanpa persetujuan korban.
Bahkan, dalam UU TPKS, pelaku kekerasan seksual diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
Selain Prof B, Perempuan Pesisir juga menyoroti sikap yang dilakukan PN Kendari terkait pelarangan pendampingan bagi korban saat persidangan berlangsung.
Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Mahasiswi Prof B Tertunda Lagi di Pengadilan Negeri Kendari, Jaksa Tak Datang
Padahal, dalam UU TPKS secara jelas mengatur hal itu.
Dalam Pasal 25 Ayat 2 disebutkan beberapa pihak dapat melakukan pendampingan terhadap korban tindak kekerasan seksual.
Namun, saat penanganan kasus RN, ia hanya dibolehkan mengikuti persidangan tanpa pengawalan pendamping.
Perempuan Pesisir menyayangkan tuntutan yang diberikan JPU terhadap Prof B, yakni masa pidana penjara yang hanya 2 tahun 6 bulan saja.
Padahal, dalam sikap yang diberikan Perempuan Pesisir jauh-jauh hari, pihaknya meminta Kejari Kendari untuk memberi hukuman setimpal sesuai pelanggaran yang dilakukan Prof B. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin NJ)
Perempuan Pesisir
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
pelecehan
Prof B
UHO
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Korban Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sulawesi Tenggara Mengaku Masih Trauma Sampai Sekarang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kasus Prof B di Kendari Sultra Harap JPU Profesional Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Kembali Dijadwalkan Besok di Pengadilan Negeri Kendari Sultra |
![]() |
---|
Kasus Prof B dan Perjalanan Korban Mencari Keadilan hingga Kekerasan Seksual Rentan di Kampus |
![]() |
---|
Soal Kasus Prof B, Advokat di Kendari Sultra Siap Bantu Korban Jika Vonis Hakim Tak Sesuai Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.