Berita Kendari

Soal Kasus Prof B, Advokat di Kendari Sultra Siap Bantu Korban Jika Vonis Hakim Tak Sesuai Tuntutan

Kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang mahasiswi UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah bergulir selama delapan bulan lebih.

|
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Advokat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Ridwan Zainal. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang mahasiswi UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah bergulir selama delapan bulan lebih.

Hal tersebut disebabkan banyaknya penundaan sidang yang terjadi akibat beberapa alasan yang sebelumnya telah dimuat TribunnewsSultra.com.

Untuk itu, salah seorang advokat, Muhammad Ridwan Zainal mengaku akan turut mengawal kasus dugaan pelecehan tersebut.

Dikatakan keluarga korban, Mashur, hal itu dilakukan apabila kelak vonis hakim tidak sesuai, Ridwan tidak segan-segan akan menempuh upaya hukum selanjutnya.

"Beliau siap membantu," ungkapnya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Ditunda Usai Jaksa Penuntut Umum Tidak Hadir

Saat dikonfirmasi, Ridwan mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan kasus yang sementara berjalan ini.

Ia mengaku akan melakukan pengawalan sesuai pakem yang ada.

"Ini sudah mau sampai ke pembacaan tuntutan ya, saya hanya mengawal supaya berjalan sesuai hukum acara pidana," terangnya saat ditemui di Pengadilan Negeri atau PN Kendari.

Untuk diketahui, kasus tersebut menyeret nama salah seorang guru besar UHO Kendari berinisial Prof B.

Saat ini, agenda sidang telah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Prof B Molor, Keluarga dan Pendamping Hukum Korban Belum dapat Kejelasan

Berdasarkan informasi yang tertera pada laman resmi PN Kendari, sidang tersebut rencananya akan digelar hari ini Senin, 10 April 2023, pukul 10.00 Wita.

Namun, setelah seharian menunggu hingga pukul 14.45 Wita, pihak keluarga dan pendamping korban baru mendapatkan informasi bahwa sidang tersebut ditunda lantaran JPU tidak dapat hadir di tempat. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved