Prof B Dituntut Penjara
BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari
Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu dibacakan melalui sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sultra.
Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sultra, Moh Safrul membenarkan tuntutan tersebut.
"Iya sudah dibacakan tadi," kata Safrul saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com, pada Selasa (9/5/2023).
Selengkapnya, berikut rincian tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi UHO Kendari.
Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Mahasiswi Prof B Tertunda Lagi di Pengadilan Negeri Kendari, Jaksa Tak Datang
Prof B dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Prof B diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO Kendari.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa tadi, pihak terdakwa diketahui belum melayangkan pembelaan.
Hal itu disebabkan pihak terdakwa merasa belum siap memberi pembelaan.
Informasi terkini, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada Selasa, 23 Mei 2023 mendatang. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Prof B
dituntut
penjara
pelecehan
mahasiswi
UHO
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Pengadilan Negeri
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Korban Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sulawesi Tenggara Mengaku Masih Trauma Sampai Sekarang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kasus Prof B di Kendari Sultra Harap JPU Profesional Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Kembali Dijadwalkan Besok di Pengadilan Negeri Kendari Sultra |
![]() |
---|
Soal Kasus Prof B, Advokat di Kendari Sultra Siap Bantu Korban Jika Vonis Hakim Tak Sesuai Tuntutan |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Seksual Prof B, Ini 4 Tuntutan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.