Prof B Dituntut Penjara

BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari

Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN
Suasana gedung Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo No 37, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu dibacakan melalui sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sultra.

Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sultra, Moh Safrul membenarkan tuntutan tersebut.

"Iya sudah dibacakan tadi," kata Safrul saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com, pada Selasa (9/5/2023).

Selengkapnya, berikut rincian tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi UHO Kendari.

Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Mahasiswi Prof B Tertunda Lagi di Pengadilan Negeri Kendari, Jaksa Tak Datang

Prof B dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Prof B diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO Kendari.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa tadi, pihak terdakwa diketahui belum melayangkan pembelaan.

Hal itu disebabkan pihak terdakwa merasa belum siap memberi pembelaan.

Informasi terkini, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada Selasa, 23 Mei 2023 mendatang. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved