Berita Kendari

Kasus Prof B dan Perjalanan Korban Mencari Keadilan hingga Kekerasan Seksual Rentan di Kampus

Mahasiswi dari Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen inisial Prof B.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Seorang mahasiswi inisial F, dari Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen inisial Prof B. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Hari itu, Senin (10/4/2023), Duduk Mashur tidak tenang.

“Belum, ini kita masih menunggu. Ruangan sidangnya masih tertutup,” ujarnya.

Ia sibuk memandangi telepon genggamnya dan sesekali menanggapi obrolan dari beberapa orang di sampingnya, tepat di depan pintu Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hari itu sebenarnya adalah puncak kebahagiaan Mashur.

Setelah delapan bulan lebih lamanya berjuang mendapatkan keadilan untuk kemenakannya yang merupakan korban dari dugaan kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Prof B Ditunda Usai Jaksa Penuntut Umum Tidak Hadir

Hari itu tiba saatnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemenakannya, berinisial F, merupakan korban dalam dugaan kasus pelecehan seksual Prof B.

Prof B diketahui merupakan salah seorang guru besar di tempatnya berkuliah, Universitas Haluoleo atau UHO Kendari.

Sebelumnya, ia telah memastikan bahwa hari itu adalah jadwal sidang lanjutan kemenakannya.

Sesuai informasi yang disampaikan melalui laman resmi PN Kendari.

“Pembacaan tuntutan mi tanggal 10 April,” katanya beberapa hari lalu kepada TribunnewsSultra.com sembari menunjukkan jadwal melalui laman resmi PN Kendari.

Namun, kebahagiaan itu segera raib saat menghadiri PN Kendari, Senin (10/4/2023) pagi.

Wajahnya buncah, saat mengetahui ruangan yang seharusnya digunakan, untuk sidang lanjutan kasus kemenakannya itu masih tertutup.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Prof B, Ini 4 Tuntutan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra ke Jaksa

Belakangan setelah ia konfirmasi dari petugas PN Kendari, ia baru mengetahui ruangan tersebut digunakan persidangan kasus lain.

Ia gelisah, sidang tersebut akan ditunda seperti yang sudah-sudah.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved